Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso debat dengan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Debat terjadi setelah jaksa meminta waktu kepada majelis hakim untk membacakan surat keterangan dari saksi Kristie Louise Carter. Kristie merupakan atasan Jessica di New South Wales Ambulance, Sidney, Australia.
Jaksa mengatakan tidak bisa menghadirkan Kristie karena dia tinggal di Australia.
Mendengar hal itu, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, keberatan. Menurut dia saksi harus dipanggil dan dihadirkan.
Meski tidak bisa dihadirkan dipersidangan, jaksa menilai pembacaan surat keterangan dari Kristie tetap bisa dilakukan dan hal ini seusai ketentuan Pasal 162 KUHAP.
Ketua majelis hakim Kisworo kemudian menengahi. Kisworo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan jaksa.
"Terkait permintaan saudara jaksa, nanti kami pertimbangkan," kata Kisworo.
Hari ini merupakan sidang ketujuhbelas. Hari ini menjadi hari terakhir bagi jaksa untuk menghadirkan saksi. Selanjutnya giliran pengacara Jessica yang diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Ketua hakim Kisworo kemudian menyatakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin (5/9/2016) mendatang.
"Ditunda 5 September jam dua siang karena Pak Binsar ada kegiatan," kata Hakim Kisworo.
Jadwal sidang selanjutnya untuk saksi meringankan dari pihak Jessica yakni pada 7, 14, 15, 21, dan 26 September 2017. Sidang dengan agenda tuntutan rencananya dilaksanakan pada 3 Oktober 2017.
"Putusan (antara) 24, 25, 26 Oktober," kata Hakim Kisworo.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak