Suara.com - Nama mantan Gubernur Jakarta Fauzi Bowo (Foke) dibawa-bawa oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ahok menilai ketika menjabat sebagai gubernur, Foke sudah menghilangkan kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Itu yang saya temukan, kenapa izin dari saudara Fauzi Bowo, ada bukti kontribusi tambahan dihilangkan," ujar Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Ahok mengungkapkan saat Foke menerbitkan beberapa izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Pada tanggal 21 September 2012, katanya, Foke mengeluarkan izin prinsip reklamasi untuk Pulau M atas nama PT. Manggala Krida Yudha dengan nomor 1283/-1.794.2.
Kemudian, Foke mengeluarkan izin pelaksanaan untuk reklamasi Pulau C dan Pulau D pada September 2012 kepada pengembang PT. Kapuk Naga Indah. Ahok mempertanyakan alasan Foke tidak mengenakan kontribusi tambahan kepada pengembang ketika itu.
Menurut Ahok kontribusi tambahan kepada pengembang yang melakukan reklamasi di Teluk Jakarta tertuang dalam perjanjian kerjasama tahun 1997. Saat itu, pengembang yang pertama mereklamasi pulau di Teluk Jakarta adalah PT. Manggala Krida Yudha.
"Kenapa izin prinsip dikeluarkan tanpa kontribusi tambahan, yang tandatangan Fauzi Bowo. Saya minta semua aparat hukum periksa dan proses lebih dalam," kata Ahok.
Kepada majelis hakim, Ahok mengatakan tidak berani mengikuti kebijakan Foke yang tidak memasukkan kontribusi kepada pengembang reklamasi.
"Saya minta semua aparat hukum periksa, jaksa, KPK dan polisi. Ada penghilangan kontribusi tambahan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Legal Tapi Dipersoalkan, Pengangkatan Anak Bupati Malang Disorot Pakar
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Cecar Silmy Karim terkait Dugaan Gratifikasi Izin Tinggal WNA
-
Awas Macet! Ada Haul Akbar di Monas Malam Ini, Cek 8 Rute Alternatif dan Lokasi Parkir
-
Ratusan Mahasiswa Trisakti Kepung DPR Siang Ini, Bawa Tritura Baru dan Kritik Kinerja Pemerintah
-
Bomber Andalan Persib Jagokan Cristiano Ronaldo Angkat Trofi Piala Dunia 2026, Selain Brasil
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Ketum TMI Klaim Program MBG Bikin Anak Sekolah Lebih Percaya Diri, Bentuk Satgas Awasi SPPG
-
Sadis! Rampok Menteng Gasak Setengah Kilo Emas, Tamu Rumah Disekap Hingga Pingsan
-
Bom Waktu BLT India saat Pengangguran Anak Muda Makin Kronis
-
Jakarta Dikepung Lima Aksi Demo, Pramono Anung Ingatkan Massa Tak Merusak Fasilitas Publik
-
Nur Alam Masuk PSI Meski Berstatus Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Parpol Utamakan Rekam Jejak Kader