Suara.com - Imigrasi Jakarta Pusat memeriksa dokumen milik saksi yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong, Selasa (6/9/2016). Beng merupakan ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia. Dia diperiksa terkait visa yang dipakai untuk datang ke Indonesia.
"Dimintai keterangan soal keberadaan visa yang dipakainya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dam Umum Ditjen Imigtasi Heru Santoso kepada Suara.com.
Sampai saat ini petugas masih memeriksa dokumen Beng. Mengenai apakah ada pelanggaran keimigrasian, Heru belum bisa menjelaskan.
"Belum ada hasilnya masih diperiksa. Masih diperiksa ya, saya belim bisa bicara banyak," kata dia.
Izin kunjungan Beng ke Indonesia mulai dipermasalahakan sejak semalam, di tengah persidangan kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin. Jaksa penuntut umum mencecar Beng mengenai visa.
Beng mengatakan kedatangannya ke Indonesia pada Sabtu (3/9/2016) menggunakan visa kunjungan.
"Visa kunjungan tidak ada formulir yang diisi," kata Beng.
Jaksa Ardito Muwardi kemudian mempermalahkan keterangan Beng yang tidak mengisi keterangan di formulir visa kunjungan.
Jaksa juga sempat meminta Beng untuk menunjukkan visa kunjungan di persidangan.
"Ada di paspor," kata Beng yang dibantu penerjemah.
Beng menjelaskan kedatangannya ke Indonesia karena sebelumnya diminta kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia datang untuk memenuhi permintaan Otto untuk membantu menjadi saksi meringankan Jessica.
Jaksa yang lain menganggap kedatangan Beng bisa melanggar undang-undang imigrasi.
"Kalau untuk bekerja di sini itu melanggar. Kalau dalam rangka pasal 102 tinggal tempat menurut UU nomor 6 kena pidana. Kalau artinya seorang ahli terhadap pelanggaran pidana, makanya tujuannya seperti itu," kata dia.
Jaksa juga menanyakan apakah ada fee yang dijanjikan pihak Jessica untuk bisa menjadi saksi meringankan.
Mendengarkan hal tersebut, Otto protes. Menurut Otto pertanyaan itu sudah diluar konteks persidangan. Sidang pun sempat diwarnai perdebatan antara tim jaksa dan pengacara Jessica.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Polling, Warga Israel Mulai Capek Sama Perang: Putus Asa Bingung, dan Marah
-
Lebanon Tegaskan Negosiasi Gencatan Senjata Sendiri dengan Israel, Tak Terkait Iran dan AS
-
Donald Trump Hanya Bikin Kegagalan Baru dengan Blokade Selat Hormuz, Ini Analisanya
-
Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump
-
Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat
-
Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia
-
Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua
-
Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme
-
Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media
-
Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam