Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi kedatangan saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong ke Bali dengan visa kunjungan pada tahun 2002. Saat itu Ong bekerja sebagai tim forensik korban bom.
"Saat itu dia ke Bali sebagai bagian dari tim forensik dari Australia, anggota rombongan yang datang atas permintaan pemerintah Indonesia. Jadi, ada pengecualian," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Klarifikasi ini dikeluarkan oleh pihak Imigrasi menyusul pengakuan Beng Beng Ong yang berkebangsaan Australia dalam sidang perkara Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.
Ong mengakui datang menggunakan visa kunjungan. Tetapi mengungkapkan dirinya juga menggunakan visa yang sama ketika menjadi anggota tim forensik peristiwa Bom Bali beberapa tahun lalu.
Menurut Heru, dalam kedatangannya sebagai ahli yang memberikan kesaksian di pengadilan, Beng Beng Ong tidak bisa hanya bermodalkan visa kunjungan.
Sesuai Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dia harus menggunakan visa tinggal terbatas. Pihak Imigrasi pun menganggap dosen senior Universitas Queensland itu bersalah dan melakukan tindakan deportasi serta pencekalan kedatangan ke Indonesia kepadanya selama enam bulan.
"Padahal mengurus visa tinggal terbatas itu tidak sulit, tidak mahal dan bisa langsung dikerjakan di bandara Indonesia. Warga negara Indonesia yang menjadi sponsor kedatangan juga harus peka terhadap hal ini," tutur Heru.
Beng Beng Ong sendiri diwajibkan untuk kembali ke Australia pada pukul 05.00 WIB dari Indonesia. Saat ini paspornya masih ditahan oleh Imigrasi dan akan dikembalikan sesaat sebelum dia memasuki pesawat di Bandara Soekarno Hatta.
Kasus Beng Beng Ong sendiri mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin mempermasalahkan visa yang dimiliki oleh Beng Beng Ong. Ketika ditanyakan JPU Ardito Muwardi, pakar patologi forensik itu mengaku datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Menurut JPU, hal ini ilegal karena Beng Beng Ong datang dalam kapasitasnya sebagai ahli.
JPU menyandarkan argumentasinya pada Pasal 89 ayat (1) PP 31/2011 yang berbunyi, "Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain".
Semestinya, menurut Ardito, ahli datang dengan menggunakan visa tinggal terbatas sesuai pasal 102 ayat (2) PP 31/2011, karena Beng Beng Ong berstatus ahli dan menerima bayaran atas jasanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Saksi Jessica, Beng Ong, Angkat Kaki dari Jakarta Besok Pagi
-
Keteledoran Para Pengacara Jessica Bikin Beng Ong Diusir
-
Saksi Jessica, Beng Ong, Dideportasi dan Dicekal Enam Bulan
-
Kasus Saksi Jessica, Beng Ong, Belum Diputuskan Usai Diciduk
-
Kronologis Saksi Penting Jessica, Beng Ong, Diciduk di Bandara
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi
-
Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini
-
Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?