Suara.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Nomor 8 Tahun 2016 tentang penghematan anggaran Kementerian dan Lembaga negara. Kebijakan tersebut dinilai tidak memberikan solusi persoalan keuangan negara.
Menurut Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, Inpres tersebut sama sekali tidak bertujuan untuk menghemat anggaran, melainkan memangkas anggaran.
Fahri mengatakan Inpres tentang penghematan anggaran telah dikeluarkan saat era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Katanya, di era SBY pemerintah telah memotong anggaran dari lembaga paling bawah yang dinilai tidak efektif. Sedangkan saat ini, anggaran dipangkas langsung dari pemerintah pusat.
"Pemotongan dan penghematan beda. Penghematan ada Inpresnya Pak SBY. cek ya, anggaran yang bisa dipotong tanpa merusak program," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
"Kalau Inpres ini kan dia potong dari atas, jumlahnya dipotong dari atas. Tanpa menghitung efek terhadap program, dia potong. DPR enggak dipotong supaya jangan ribut, seharusnya enggak gitu," Fahri menambahkan.
Menurut Fahri, jika inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berbentuk imbauan maka seharusnya tidak disebutkan terkait dengan nominal.
"Sekarang katanya Inpres imbauan. Kalau imbauan jangan tentukan nilainya. Tunggu dari bawah, berapa yang bisa dihemat. Jangan dipotong dari atas," ujar Fahri.
Sebab itu, Fahri menyarankan kepada presiden untuk melihat UU No. 12 tahun 2016 sebelum mengambil kebijakan tersebut. Katanya, dalam UU itu telah disebutkan secara terperinci terkait dengan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), salah satunya pemerintah harus bicara dengan DPR.
"Harusnya pakai dasar aturan UU atau peraturan setingkatnya. Ini terkait pertanggungjawaban keuangan negara. UU mengatur keuangan negara harus diatur UU, harus dibicarakan dengan DPR. Maka perppu saja biar cepat, ditawarkan ke DPR," tutur Fahri.
Diketahui, Inpres tersebut berisi besaran penghematan dari masing-masing Kementerian/Lembaga. Penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp2,7 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp7,9 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Banyak Korban Kebakaran Maut Bar Bangkok Tewas di Kamar Mandi, Pintu Darurat Terblokir
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi