Suara.com - Tervonis mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng (71) tidak akan menempuh jalur hukum melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonisnya 3,5 tahun penjara dan sudah mengikat (inkrah).
"Kita tidak mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama pengadilan dan klien kami menerima putusannya," ujar kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, keputusan yang diambilnya itu setelah kliennya HPA Tenriadjeng menerima semua putusan pengadilan dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Bukan cuma hukuman badan 3,5 tahun penjara, tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.
Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.
Dalam isi putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, terdakwa Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Yusuf Gunco mengungkap keinginan untuk menerima putusan majelis hakim itu merupakan keinginan dari kliennya sendiri yang menyatakan telah menerima putusan tersebut.
"Kita tinggal menunggu saja surat penetapannya dari majelis hakim," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah humas PengadilanTipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, sejauh ini pihak dari Tenriadjeng belum mengajukan surat pernyataan banding ke panitera Pengadilan Tipikor Makassar.
"Kan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya banding cuma tujuh hari, terhitung sejak pembacaan putusan," katanya.
Ibrahim menegaskan, bila sampai batas waktu yang ditentukan, pihak terdakwa belum juga menentukan sikap, maka putusan yang telah dijatuhkan secara otomatis akan mengikat atau inkrach.
"Kalau dia tidak ajukan banding, secara otomatis putusan itu akan dinyatakan inkrach dan tentunya telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng (71) divonis bersalah atas kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Tervonis juga masih tercatat sebagai narapidana dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lembaha Pemasyarakatan Klas I Makassar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu sebelumnya telah sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung didalam sel tahanannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp744 Miliar
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer