Suara.com - Tervonis mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng (71) tidak akan menempuh jalur hukum melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonisnya 3,5 tahun penjara dan sudah mengikat (inkrah).
"Kita tidak mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama pengadilan dan klien kami menerima putusannya," ujar kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, keputusan yang diambilnya itu setelah kliennya HPA Tenriadjeng menerima semua putusan pengadilan dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.
Bukan cuma hukuman badan 3,5 tahun penjara, tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.
Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.
Dalam isi putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, terdakwa Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Yusuf Gunco mengungkap keinginan untuk menerima putusan majelis hakim itu merupakan keinginan dari kliennya sendiri yang menyatakan telah menerima putusan tersebut.
"Kita tinggal menunggu saja surat penetapannya dari majelis hakim," singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah humas PengadilanTipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, sejauh ini pihak dari Tenriadjeng belum mengajukan surat pernyataan banding ke panitera Pengadilan Tipikor Makassar.
"Kan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya banding cuma tujuh hari, terhitung sejak pembacaan putusan," katanya.
Ibrahim menegaskan, bila sampai batas waktu yang ditentukan, pihak terdakwa belum juga menentukan sikap, maka putusan yang telah dijatuhkan secara otomatis akan mengikat atau inkrach.
"Kalau dia tidak ajukan banding, secara otomatis putusan itu akan dinyatakan inkrach dan tentunya telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng (71) divonis bersalah atas kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Tervonis juga masih tercatat sebagai narapidana dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lembaha Pemasyarakatan Klas I Makassar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu sebelumnya telah sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung didalam sel tahanannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!
-
KPK Periksa Istri Ono Surono, Bantah Kenal Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Skandal Kemenaker, Bos Perusahaan Ngaku Setor Rp100 Juta Per Tahun Demi Sertifikat K3
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
TAUD Ungkap Ada 16 Terduga Pelaku Sipil di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Sekutu AS Kecam Israel, Desak Gencatan Senjata dengan Iran juga Berlaku di Lebanon
-
Pramono Anung Sebut Aduan Warga ke JAKI Tidak Turun Usai Skandal Foto AI, Tapi Tak Boleh Terulang
-
Aktivis: Dasco Sering Hadiri Diskusi Informal Lintas Spektrum Politik Demi Serap Kritik
-
Siswi SMP Kalideres Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Pulang Sekolah, Ini Hasil Temuan Polisi
-
Hasil Dialog Pandji Pragiwaksono Soal Kasus Mens Rea, Diminta Tobat dan Berakhir Sejuk
-
Haji Tanpa Antre? Kemenhaj Godok Skema 'War Tiket' Arahan Prabowo, Begini Mekanismenya
-
Mendagri Ingatkan Pemda Kreatif Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
-
Buka Musrenbang Provinsi Sulut, Mendagri Ajak Pemda Tangkap Program Prioritas Nasional
-
TAUD Resmi Tempuh Laporan Polisi Model B Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus