Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengkritik ketentuan mengenai terpidana hukuman percobaan boleh mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Ketentuan ini telah disepakati Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu dalam rapat.
"Saya terkesima dengan lakon pemerintah yang menyatakan bahwa kesimpulan RDP terkait calon terpidana bisa mencalonkan boleh diabaikan dan tidak mengikat. Lalu diikuti dengan pernyataan beberapa pimpinan Komisi II yang mempersilahkan warga negara untuk menggugat," kata Arteria di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Arteria menyayangkan sikap KPU yang menyatakan akan mengikuti hasil rapat dengar pendapat tersebut, padahal sebelumnya selalu menyatakan independen.
"Lalu KPU yang biasanya mengaku independen dan takut di-judicial review mengatakan akan mengikuti kesimpulan rapat dengan pemerintah, yakni memperbolehkan calon terpidana untuk maju," ujar Arteria.
Menurut Arteria Komisi II, KPU, dan Kemendagri sama-sama memainkan peran yang bagus dalam menyepakati ketentuan tersebut.
"Terakhir ditambah lagi dengan pernyataan Kemendagri yang menyatakan, bahwa apapun keputusannya kelak diharapkan KPU tidak melanggar UU," kata Arteria.
Lebih jauh, Arteria juga menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan acuh tak acuh dengan ketentuan terpidana hukuman percobaan boleh ikut pilkada.
"Istana pun tidak terusik karena jerit tangis rakyat akan ketidakadilan dan kepastian hukum yang kian tidak terdengar, seiring makin kuatnya dukungan politik parlemen terhadap penguasa. Ya inilah Drama Turky, selalu yang diterka tidak sama dengan akhir cerita," tutur Arteria.
Arteria berharap Presiden Jokowi bersikap tegas terhadap ketentuan tersebut. Dia curiga ketentuan itu merupakan pesanan.
"Saya masih berharap Pak Jokowi mengambil sikap, karena sejatinya sebagian besar Fraksi di DPR, KPU dan Bawaslu, pendapat awalnya semua menolak. Karena desakan kepentinganlah penolakan itu mulai mencair seiring dengan waktu, sembari mencari pembenarannya masing-masing," kata Arteria.
"Bangsa ini bangsa yang besar, tidak boleh diurus oleh orang-orang picik yang mengedepankan kepentingan kelompok semata, berani dusta dan bertentangan dengan logika serta berseberangan dengan kebenaran," Arteria menambahkan.
Tag
Berita Terkait
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Dokter Internship Meninggal di Jambi, DPR Tuntut Sanksi Jika Ada Kelalaian RS
-
PDIP Usul Ambang Batas Parlemen Nasional 5,5-6 Persen dan Terapkan PT Berjenjang hingga Daerah
-
Revisi UU Pemilu Mandek, Koalisi Sipil Desak DPR Bergerak Sebelum Agustus 2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!