Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pengembang Pulau G yakni PT Muara Wisesa akan segera memenuhi persyaratan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dalam proyek reklamasi dalam waktu dua pekan ke depan.
Hal ini menyusul Keputusan Menteri LHK Nomor SK.355/MenLHK/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah. Adapun sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Reklamasi Pulau G oleh pengembang.
"Menteri KLHK mau sudah dibikin listnya. Oleh pengembang Pulau G sedang dipenuhi satu per satu, ada dua yang belum dipenuhi, dua sampai tiga minggu kedepan akan terpenuhi,"ujar Luhut usai menandatangani Pakta Integritas Zona Bebas Korupsi dan dan Birokrasi Bersih di Aula BPPT, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Lebih lanjut, Luhut memastikan kewajiban dan tuntutan yang belum terpenuhi tidak akan mengganggu jalannya proyek reklamasi.
"Bisa jadi (Nggak terganggu Pulau G)," ungkapnya.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan ini akan dilanjutkan seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Luhut mengatakan proyek reklamasi ini dilanjutkan karena sudah tidak bermasalah. Persyaratannya juga sudah terpenuhi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas