Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon meminta penjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal isu kasus Century dihentikan. Jika itu benar, Zon curiga ada 'deal politik'.
"KPK harus menjelaskan, kenapa bisa menghentikan? Apakah ini adalah deal politik? Atau mereka tidak menemukan unsur-unsur yang mengarah pada korupsi," kata Fadli di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/92016).
Jika penghentian kasus tersebut berdasarkan kesepakatan politik, maka bisa dipastikan bahwa KPK tidak lagi independen, melainkan sudah menjadi alat kepentingan kekuasaan.
"Kalau ini bagian dari deal politik, itu mengukuhkan bahwa KPK saat ini hanya menjadi alat kekuasaan. Bukan mesin untuk melakukan pemberantasan korupsi seperti yang diharapkan masyarakat," ujar Fadli.
Menurut Fadli di kasus tersebut cukup banyak bukti yang memperjelas adanya tindakan pidana korupsi. Sebab itu, dia pandang penting bagi KPK memberi penjelasan kepada publik.
"KPK harus menjelasakan kenapa harus dihentikan. Padahal kita sama-sama tahu bahwa cukup banyak bukti yang mengarah ke situ (korupsi) dan judgemen atau keputusan KPK ini apakah didasarkan data yang kuat," kata Fadli.
"Masyarakat pun berhak berhak juga menilai apakah ini bagian dari deal politik atau tidak," Fadli melanjutkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam