Jaksa penuntut umum menuding tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala telah mengarahkan ketiga ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sebab, kesimpulan yang disampaikan para saksi ahli di hadapan Majelis Hakim dianggap tidak objektif sebagaimana data-data yang diperoleh jaksa.
"Ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak penasehat hukum mendasarkan kepada sebuah data-data yang parsial saja, yang sesuai arahan ataupun keinginan dari PH, sehingga kesimpulan-kesimpulan umum adalah kesimpulan yang bersikap subyektif," kata Jaksa Ardito Muwardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016) malam.
Menurut Ardito, pihaknya maupun Majelis Hakim telah menanyakan data-data yang dianalisa ketiga saksi ahli tersebut untuk membuat kesimpulan. Namun, dia menilai ada kecederungan ahli tersebut hanya menganalisa dari data yang diberikan tim kuasa hukum Jessica sehingga kesimpulan yang disampaikan di dalam sidang bersifat subjektif yang bersebrangan dengan fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus kematian Mirna.
Pihak Jessica dalam sidang ini telah menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah dua ahli psikologi Agus Mauludi dan Dewi Taviana Walida serta Eva Achjani Zulfa yang merupakan ahli kriminologi.
"Jika penilaian itu didasarkan data yang tidak hanya diberikan oleh PH (Penasehat Hukum) bagaimana kesimpulannya? Tadi ahli mungkin dihadirkan untuk menjawab apa yang sudah disimpulkan oleh PH tetapi berusaha dibunyikan oleh PH," kata Ardito.
Meski tak secara gamblang mengatakan keterangan saksi ahli telah direkayasa. Namun Ardito meyakini kesimpulan yang disampaikan saksi ahli bertujuan agar tidak memberatakan proses hukum yang tengah membelit Jessica.
"Ya itu pun mungkin (direkayasa) kalaupun anda yang berbicara silahkan, tapi ya artinya bagi saya ya diarahkan untuk apa yang sepertinya kesimpulan (yang) dibunyikan oleh Penasehat hukum," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan