Suara.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah memutuskan menerima keputusan Badan Kehormatan DPD mengenai sanksi pemberhentian kepada Irman Gusman dari jabatan ketua dewan. Irman dinonaktifkan karena diduga menerima suap dari bos distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy dan istri: Memi sebesar Rp100 juta untuk membantu kuota gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
"Keputusan BK itu final dan mengikat, soal administrasi kita kembalikan ke BK. Dan masih ada peluang kalau perlu rehabilitasi. Untuk sekarang (Irman) nonaktif dulu," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebelum menutup rapat paripurna, Selasa (20/9/2016).
Keputusan diambil setelah DPD menerima dua surat. Surat pertama tentang penetapan tersangka dari KPK. Surat datang dari kuasa hukum Irman Gusman tentang penundaan proses di DPD karena keluarga Irman ingin melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Farouk menilai keputusan BK sudah tepat karena, antara lain berlandaskan Pasal 54 Tata Tertib DPD bahwa seseorang ketua atau wakil DPD diberhentikan ketika menjadi tersangka. Dasar lain diatur dalam Pasal 119 Tata Tertib DPD.
"Kita sepakati, kita sudah menerima masukan ini. Apa yang diputuskan BK tidak salah," kata dia.
Dalam rapat paripurna tadi, muncul beragam pendapat. Sebagian menginginkan Irman segera dicopot. Sebagian mengingatkan dewan jangan buru-buru mencopot Irman lantaran masih ada proses hukum, yaitu praperadilan.
Farouk menjelaskan Irman hanya dinonaktifkan sebagai ketua DPD, namun tidak sebagai anggota. Jika gugatan praperadilan Irman dikabulkan pengadilan, dia akan direhabilitasi.
"Kita akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka. Karena kami harus menghormati (proses praperadilan)," kata dia.
Siapa pengganti Irman setelah dinonaktifkan, Irman mengatakan: "Nantilah (pengganti Irman). (Ketua) itu kolektif kolegial. Saya wakil ketua satu, beliau (GKR Hemas) wakil ketua dua, jadi segala sesuatu kita itu, kan."
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup
-
3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan
-
Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50
-
GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai
-
4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!