Suara.com - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah memutuskan menerima keputusan Badan Kehormatan DPD mengenai sanksi pemberhentian kepada Irman Gusman dari jabatan ketua dewan. Irman dinonaktifkan karena diduga menerima suap dari bos distributor gula CV Semesta Berjaya Xavierandy dan istri: Memi sebesar Rp100 juta untuk membantu kuota gula impor dari Bulog untuk didistribusikan ke Sumatera Barat.
"Keputusan BK itu final dan mengikat, soal administrasi kita kembalikan ke BK. Dan masih ada peluang kalau perlu rehabilitasi. Untuk sekarang (Irman) nonaktif dulu," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebelum menutup rapat paripurna, Selasa (20/9/2016).
Keputusan diambil setelah DPD menerima dua surat. Surat pertama tentang penetapan tersangka dari KPK. Surat datang dari kuasa hukum Irman Gusman tentang penundaan proses di DPD karena keluarga Irman ingin melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.
Farouk menilai keputusan BK sudah tepat karena, antara lain berlandaskan Pasal 54 Tata Tertib DPD bahwa seseorang ketua atau wakil DPD diberhentikan ketika menjadi tersangka. Dasar lain diatur dalam Pasal 119 Tata Tertib DPD.
"Kita sepakati, kita sudah menerima masukan ini. Apa yang diputuskan BK tidak salah," kata dia.
Dalam rapat paripurna tadi, muncul beragam pendapat. Sebagian menginginkan Irman segera dicopot. Sebagian mengingatkan dewan jangan buru-buru mencopot Irman lantaran masih ada proses hukum, yaitu praperadilan.
Farouk menjelaskan Irman hanya dinonaktifkan sebagai ketua DPD, namun tidak sebagai anggota. Jika gugatan praperadilan Irman dikabulkan pengadilan, dia akan direhabilitasi.
"Kita akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka. Karena kami harus menghormati (proses praperadilan)," kata dia.
Siapa pengganti Irman setelah dinonaktifkan, Irman mengatakan: "Nantilah (pengganti Irman). (Ketua) itu kolektif kolegial. Saya wakil ketua satu, beliau (GKR Hemas) wakil ketua dua, jadi segala sesuatu kita itu, kan."
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum