Suara.com - Program pengampunan pajak yang lebih dikenal dengan tax amnesty harus disukseskan bersama, termasuk oleh pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua I Dewan Pengurus Korpri Nasional, Reydonnyzar Moenek menyatakan, PNS diminta lebih peduli lagi saat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajaknya.
Menurut Donny, panggilan akrab Reydonnyzar, PNS sebaiknya tak lagi hanya menyerahkan SPT wajib pajak kepada bendahara masing-masing lembaga, tapi juga harus mengisinya dengan jujur soal harta yang dimilikinya.
Selama ini, SPT yang diisi hanya berkaitan dengan pajak penghasilan mereka, padahal pajak sudah ditanggung negara.
Dengan mengungkap jumlah hartanya, PNS dinilai sudah berpartisipasi dalam program pengampunan pajak. Setelah mengisi SPT, pegawai harus mengumumkannya, kemudian menyetor dua persen dari nilai seluruh harta yang sudah dikurangi utang.
“Pegawai negeri harus menjadi motor program pengampunan pajak,” kata Donny, yang pernah menjabat sebagai Kapuspen Kementerian Dalam Negeri itu.
Laki-laki yang mengambil gelar Doktor di Universitas Padjajaran ini, mengaku bahwa program tersebut memang tidak wajib, namun jika PNS memiliki kesadaran pada masalah bangsa, maka ia akan ikut tax amnesty.
Donny yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu mengaku ikut program tersebut.
Ia menyarankan para PNS untuk ikut serta, sebab jika masa program berakhir, maka besaran yang akan dipotong bukan dua persen lagi, tetapi tiga persen.
Berdasarkan pantauan Ditjen Pajak, tren peningkatan penerimaan uang tebusan dan repatriasi hingga Selasa (27/9/2016) malam, uang tebusan mencapai Rp 46,2 triliun dan penerimaan berdasarkan surat setoran pajak mencapai Rp 62 triliun. Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 1.938 triliun, dengan repatriasi mencapai Rp 98,7 triliun.
Melalui uang tebusan, repatriasi dana, dan deklarasi, serangkaian dampak positif program amnesti pajak akan segera didapat, misalnya posisi aman untuk APBN. Selain itu, ada juga redistribusi pendapatan, terjaganya stabilitas nilai rupiah, dan peningkatan tax ratio.
Menurut Donny, dana tebusan sebesar Rp 42,2 triliun setara dengan 6,21 persen penerimaan PPh tahun lalu. Atau jika menggunakan pembanding lain, bisa dipakai untuk membiayai subsidi listrik pelanggan listrik 450 VA yang berjumlah 22,8 juta pengguna, dengan nilai subsidi sebesar Rp 21 triliun satu tahun.
Uang tebusan itu juga bisa dipakai untuk, misalnya, pemberian bantuan Program Jaminan Kesehatan sebesar Rp 23 triliun pada 2016.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT