Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Tahun 2011-2012.
KPK sudah menemukan dua alat bukti yang kuat berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, karena itu KPK menetapkan IM, Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Menurut Yuyuk, Irman selaku Mantan Pelaksanaan Tugas Dirjen Dukcapil bersama dengan rekannya Sugiharto melakukan penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp2 triliun dalam proyek yang totalnya mencapai Rp6 triliun tersebut.
"Selaku Mantan Plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen bersmaa kawan dan tersangka S bersama-sama melakukan tindakanmelawan hukum penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 dengan total proyek Rp6 triliun," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 uu Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Sugiharto belum ditahan karena alasan sakit.
Penetapan Irman sebagai tersangka baru terjadi setelah dua tahun Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, KPK terus mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!
-
Mengurai Benang Kusut Gagal Bayar Gaji PPPK: Apakah Dana APBN Bisa Jadi Solusi?