Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Tahun 2011-2012.
KPK sudah menemukan dua alat bukti yang kuat berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, karena itu KPK menetapkan IM, Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Menurut Yuyuk, Irman selaku Mantan Pelaksanaan Tugas Dirjen Dukcapil bersama dengan rekannya Sugiharto melakukan penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp2 triliun dalam proyek yang totalnya mencapai Rp6 triliun tersebut.
"Selaku Mantan Plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen bersmaa kawan dan tersangka S bersama-sama melakukan tindakanmelawan hukum penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 dengan total proyek Rp6 triliun," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 uu Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Sugiharto belum ditahan karena alasan sakit.
Penetapan Irman sebagai tersangka baru terjadi setelah dua tahun Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, KPK terus mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Pemprov Jakarta Kejar Pasokan Air Bersih di Muara Angke, Pramono: 2026 Kalau Bisa di Atas 85 Persen
-
Beda Status Bencana Nasional dan Daerah: Mengapa Banjir Sumatera Belum Ditetapkan?
-
Viral Beras Untuk Korban Banjir di Sumatra Rusak Akibat Dilempar dari Helikopter, Ini Kata Mensos
-
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
-
Pengamanan Super Ketat: 2.029 Personel Kawal Agenda Delegasi Tinggi Tiongkok di Jakarta
-
Aiman di Media Sustainability Forum 2025: Manusia Harus Jadi Dirigen, Biarkan AI yang Bermain Musik
-
7 Fakta Reuni Akbar 212 di Monas, Isu Palestina Menggema Hingga Dihadiri Gubernur
-
KAI Daop 1 Jakarta Sediakan Angkutan Motor Gratis untuk Libur Nataru, Cek Syarat dan Rutenya
-
5 Pengakuan Kunci Ridwan Kamil Usai 6 Jam Diperiksa KPK Soal Kasus BJB
-
Bahas Bencana Sumatera di DPR, Menteri LH Siapkan Langkah Hukum Tegas: Tak Ada Dispensasi