Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Tahun 2011-2012.
KPK sudah menemukan dua alat bukti yang kuat berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, karena itu KPK menetapkan IM, Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Menurut Yuyuk, Irman selaku Mantan Pelaksanaan Tugas Dirjen Dukcapil bersama dengan rekannya Sugiharto melakukan penyalahgunaan wewenang. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp2 triliun dalam proyek yang totalnya mencapai Rp6 triliun tersebut.
"Selaku Mantan Plt Dirjen Dukcapil dan Dirjen bersmaa kawan dan tersangka S bersama-sama melakukan tindakanmelawan hukum penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan e-KTP Tahun 2011-2012 dengan total proyek Rp6 triliun," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Irman dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 uu Nomor 31 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, Sugiharto belum ditahan karena alasan sakit.
Penetapan Irman sebagai tersangka baru terjadi setelah dua tahun Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, KPK terus mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp2 triliun tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi