Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulva menilai Pemberitaan media yang menayangkan proses persidangan kasus Kopi Bersianida secara langsung dan terus menerus akan mempengaruhi hakim dalam memutuskannya. Pasalnya, tidak hanya masyarakat yang menyaksikan hal itu, tetapi juga hakim itu sendiri ketika mereka menontonnya kembali.
"Pasti (objektivitas terpengaruh), karena tidak steril, hakim-hakim kita tidak steril, tidak ada batasan bagi mereka untuk menonton media, smpai sejauh apa, mereka tidak dikarantina," kata Eva di Restoran Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Dengan leluasanya media meliput berita persidangan secara langsung, kata dia akan memberikan peluang besar bagi media untuk membentuk opini di masyarakat. Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar perlu dibentuk prosedur Opera yang jelas.
"Tidak ada aturan itu dalam negeri kita, media berkontribusi besar dalam membentuk opini. Kedepan, harus ada prosedur operasional, bagaiman kita menjaga objektivitas lembaga peradilan, dan itu harus detail, tidak hanya undang-undang lembaga peradilan dan undang-undang pers," katanya.
Eva yang pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Kopi maut tersebut juga mengkritisi sistem yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak menyediakan ruangan khusus bagi para saksi. Pasalnya, ketika ada sejumlah saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian, namun waktunya tidak bersamaan, maka saksi tersebut dapat memperhatikan saksi lain saat memberikan keterangan melalui televisi.
"Saya kira, banyak interpretasi atas aturan yang tidak jelas atau norma yang sangat umum. Pengadilan Tipikor interpretasinya seperti itu (ada ruang khusus saksi), nah dalam peradilan umum seperti kasus Jessica ini interpretasinya tidak seperti itu. bagaimana dengan saksi yang belum memberikan kesaksian, ilmu mereka tercemar, karena sudah mendengar keterangan saksi lain," kata Eva.
Saat ini, kasus Kopi maut bersianida yang menjerat nyawa Wayan Mirna Salihin tersebut masih berlangsung di PN Jakpus. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, karena selaku ditayangkan secara langsung oleh media Televisi. Sudah ada puluhan saksi termasuk saksi ahli ya g dihadirkan. Namun, hingga saat ini, nasib Jessica Kumalawongso belum juga ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Skenario Darurat Haji 2026
-
Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar