Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulva menilai Pemberitaan media yang menayangkan proses persidangan kasus Kopi Bersianida secara langsung dan terus menerus akan mempengaruhi hakim dalam memutuskannya. Pasalnya, tidak hanya masyarakat yang menyaksikan hal itu, tetapi juga hakim itu sendiri ketika mereka menontonnya kembali.
"Pasti (objektivitas terpengaruh), karena tidak steril, hakim-hakim kita tidak steril, tidak ada batasan bagi mereka untuk menonton media, smpai sejauh apa, mereka tidak dikarantina," kata Eva di Restoran Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Dengan leluasanya media meliput berita persidangan secara langsung, kata dia akan memberikan peluang besar bagi media untuk membentuk opini di masyarakat. Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar perlu dibentuk prosedur Opera yang jelas.
"Tidak ada aturan itu dalam negeri kita, media berkontribusi besar dalam membentuk opini. Kedepan, harus ada prosedur operasional, bagaiman kita menjaga objektivitas lembaga peradilan, dan itu harus detail, tidak hanya undang-undang lembaga peradilan dan undang-undang pers," katanya.
Eva yang pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Kopi maut tersebut juga mengkritisi sistem yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak menyediakan ruangan khusus bagi para saksi. Pasalnya, ketika ada sejumlah saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian, namun waktunya tidak bersamaan, maka saksi tersebut dapat memperhatikan saksi lain saat memberikan keterangan melalui televisi.
"Saya kira, banyak interpretasi atas aturan yang tidak jelas atau norma yang sangat umum. Pengadilan Tipikor interpretasinya seperti itu (ada ruang khusus saksi), nah dalam peradilan umum seperti kasus Jessica ini interpretasinya tidak seperti itu. bagaimana dengan saksi yang belum memberikan kesaksian, ilmu mereka tercemar, karena sudah mendengar keterangan saksi lain," kata Eva.
Saat ini, kasus Kopi maut bersianida yang menjerat nyawa Wayan Mirna Salihin tersebut masih berlangsung di PN Jakpus. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, karena selaku ditayangkan secara langsung oleh media Televisi. Sudah ada puluhan saksi termasuk saksi ahli ya g dihadirkan. Namun, hingga saat ini, nasib Jessica Kumalawongso belum juga ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang