Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulva menilai Pemberitaan media yang menayangkan proses persidangan kasus Kopi Bersianida secara langsung dan terus menerus akan mempengaruhi hakim dalam memutuskannya. Pasalnya, tidak hanya masyarakat yang menyaksikan hal itu, tetapi juga hakim itu sendiri ketika mereka menontonnya kembali.
"Pasti (objektivitas terpengaruh), karena tidak steril, hakim-hakim kita tidak steril, tidak ada batasan bagi mereka untuk menonton media, smpai sejauh apa, mereka tidak dikarantina," kata Eva di Restoran Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Dengan leluasanya media meliput berita persidangan secara langsung, kata dia akan memberikan peluang besar bagi media untuk membentuk opini di masyarakat. Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar perlu dibentuk prosedur Opera yang jelas.
"Tidak ada aturan itu dalam negeri kita, media berkontribusi besar dalam membentuk opini. Kedepan, harus ada prosedur operasional, bagaiman kita menjaga objektivitas lembaga peradilan, dan itu harus detail, tidak hanya undang-undang lembaga peradilan dan undang-undang pers," katanya.
Eva yang pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Kopi maut tersebut juga mengkritisi sistem yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak menyediakan ruangan khusus bagi para saksi. Pasalnya, ketika ada sejumlah saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian, namun waktunya tidak bersamaan, maka saksi tersebut dapat memperhatikan saksi lain saat memberikan keterangan melalui televisi.
"Saya kira, banyak interpretasi atas aturan yang tidak jelas atau norma yang sangat umum. Pengadilan Tipikor interpretasinya seperti itu (ada ruang khusus saksi), nah dalam peradilan umum seperti kasus Jessica ini interpretasinya tidak seperti itu. bagaimana dengan saksi yang belum memberikan kesaksian, ilmu mereka tercemar, karena sudah mendengar keterangan saksi lain," kata Eva.
Saat ini, kasus Kopi maut bersianida yang menjerat nyawa Wayan Mirna Salihin tersebut masih berlangsung di PN Jakpus. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, karena selaku ditayangkan secara langsung oleh media Televisi. Sudah ada puluhan saksi termasuk saksi ahli ya g dihadirkan. Namun, hingga saat ini, nasib Jessica Kumalawongso belum juga ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Identitas dan Kronologis Penangkapan Penembak di Acara Gala Dinner Donald Trump
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu
-
Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU