Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (5/10/2016), dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Menanggapi hal tersebut, Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempercayai dari fakta-fakta yang muncul selama persidangan bergulir, kliennya nantinya akan terbebas dari tuntutan jaksa.
"Berdasarkan fakta-fakta hukum kami meyakini betul bahwa kliennya kami harus dibebaskan. Karena pembuktian ini tidak terlalu sulit," kata Otto ketika dihubungi wartawan.
Menurutnya dari keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan pengacara menyatakan kesimpulan bahwa Mirna meninggal dunia bukan karena racun sianida. Maka, kata dia seharusnya Jessica bisa dibebaskan dari jeratan hukum.
"Di tubuh Mirna tidak ada sianida. Karena tidak ada sianida artinya bukan meninggal karena sianida dong, itu kata ahli. Jadi tidak ada kasus dan nggak perlu sidang berpanjang-panjang, Jessica harusnya dibebaskan," katanya.
Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia itu juga menganggap apabila kematian Mirna tewas karena racun sianida. Menurutnya hal tersebut telah direkayasa oleh pihak tertentu yang ditujukan untuk menjebak Jessica.
Namun, Otto tak menolak menjelaskan siapa pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas kematian Mirna karena hal tersebut merupakan kewenangan jaksa untuk membuktikannya di persidangan.
"Artinya memang ada yang menabur sianida setelah Mirna tewas. Karena tidak ada di dalam tubuh Mirna kandungan sianida. Tapi itu siapa? Perlu dicari tahu, tentunya bukan ranah kami," kata Otto.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada 6 Juni 2016 lalu.
Dalam kasus ini, jaksa telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Sambut Hangat PM India Narendra Modi dengan Pelukan Erat di Istana Merdeka
-
Prabowo dan Modi Teken 16 Kesepakatan: Dari Rudal Brahmos hingga Restorasi Prambanan
-
Ngeri! Dada Bocah 9 Tahun di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar Saat Asyik Bermain
-
Kebelet Nyabu, Bandit Jalanan Diciduk Polisi Usai Jambret Ponsel Milik WNA Prancis di Kota Tua
-
Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka
-
Roy Suryo Sambut Putusan Praperadilan, Klaim Jadi Babak Baru Penegakan Hukum
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India