Sekitar lima orang warga Cipinang Melayu, Jakarta Timur, berniat mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal diterbitkannya surat Penghentian Kegiatan Badan Musyawarah RW 6, Kelurahan Cipinang Melayu, oleh Lurah setempat.
Perwakilan dari mereka sudah sempat bertemu dengan Ahok dan mengadukan persoalan ini. Namun, Ahok meminta stafnya untuk menangani lebih lanjut.
Setelah Ahok masuk ke ruang tamu gubernur, warga terlihat adu mulut dengan salah seorang staf. Namu, seorang anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) Balai Kota meminta bapak yang marah dibawa keluar dari pendopo.
"Bapak-bapak yang marah dibawa keluar dari pendopo itu," kata salah Pamdal Ahok di Pendopo, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Selanjutnya, Pamdal dan seorang anggota kepolisan pengamanan objek vital dari Polda Metro Jaya membawa warga yang melakukan keributan itu keluar dari pendopo.
"Kalau saya dilarang berorganisasi, saya tanya dulu, 'Bapak, tangkap saya, berdasarkan apa?'," kata seorang warga yang menggunakan baju biru belang-belang.
"Kita nggak nangkep, Bapak. Kami menenangkan. Ini tugas kita Pak. Pamdal kita di sini," jawab salah seorang pamdal Balai Kota.
Kemudian, warga tersebut menceritakan awal persoalanya kenapa bisa terpancing emosi. Warga berbaju biru itu mengaku tidak terima dengan pernyataan staf Ahok yang meminta organisasi Kegiatan Badan Musyawarah RW 6, Kelurahan Cipinang Melayu lebih baik dibekukan saja.
Adapun yang memicu ketegangan ini karena staf Ahok bicara sambil marah-marah.
"Jadi tadi ada marah-marah. Masa dia marah, kami nggak boleh marah? "kalian berhenti semua!". Lho, kenapa kok lu jadi hakim?," katanya.
"Seharusnya menerima dong. Kami berserikat, berorganisasi, secara lisan, secara tertulis, kami berhak. Kami tanyakan, Pergub 128, berlaku surut, berlaku tidak surut, apa tidak berlaku lagi? Sementara kami terbentuk per 1 Agustus. (Aturan) itu berlaku 4 September. Apa kami telah menuntut ini salah?," lanjut dia.
Mereka juga sempat menunjukan surat Penghentian Kegiatan Badan Musyawarah RW 6 Kelurahan Cipinang Melayu. Surat tersebut ditanda tangani oleh Lurah Cipinang Melayu pada 28 September 2016.
Dalam poin kedua di surat itu tertulis Peraturan Gubernur nomor 171 tahun 2016 Forum Musyawarah RW sudah tidak ada dan diganti Musyawarah RW.
Adapaun fungsi Musyawarah RW sesuai dengan peraturan gubernur nomor 171 tahun 2016 pasal 41 ayat (1).
"Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa Badan Musyawarah Warga RW 06 Kelurahan Cipinang Melayu yang awalnya Forum Musyawarah RW 6 tidak sah dan harus dihentikan segala kegiatannya serta segala administrasi yang sudah dikeluarkan dianggap tidak sah," begitu poin dalam surat tersebut.
Berita Terkait
-
Kemang Banjir Lagi, Ahok: Yang Penting Bongkar Terus
-
Diserang Isu Agama Habis-habisan, Ahok Tetap Dipilih Warga Muslim
-
Elektabilitas Turun Jauh dan Posisi Terancam, Ahok: Terima Kasih
-
Elektabilitas Ahok Anjlok, Kenapa Bisa? Ini Jawabannya
-
Roy Suryo Bongkar Teka-teki 'Kali Bersih karena Ahok' di Google
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional