Suara.com - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membuktikan tuduhan meminta uang Rp3 miliar kepada eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, untuk penyelenggaraan turnamen tenis se-Indonesia. Hal itu dikatakan Nurhadi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Rasuna Said,Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016)
"Tidak ada. Tidak ada. Nanti saya jelaskan di pengadilan itu," kata Nurhadi.
Terkait dengan hasil pemeriksaan hari ini, Nurhadi enggan menjelaskan secara gamblang. Dia mengatakan hanya diminta klarifikasi mengenai operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pengusaha bernama Doddy Aryanto Supeno.
"Klarifikasi saja kaitan dengan OTT saja," kata Nurhadi.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga tak menjawab secara gamblang mengenai hasil pemeriksaan terhadap Nurhadi.
"Ya kalau dia dipanggil, kemungkinannya kalau bukan sebagai saksi atau untuk pengembangan yang berhubungan kasus orang lain, atau (bisa untuk) kasus diri sendiri," kata Laode.
Dalam dakwaan terhadap Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution, Nurhadi Abdurrachman disebutkan pernah meminta uang Rp3 miliar kepada Eddy Sindoro.
Permintaan uang disebutkan bermula ketika PT. Jakarta Baru Cosmopolitan yang merupakan perusahaan di bawah naungan Lippo Group menghadapi perkara terkait kepemilikan tanah punya ahli waris Tan Hok Tjie di Gading, Serpong, Tangerang. JBC mengetahui adanya permohonan eksekusi lanjutan di PN Tangerang dari Tan Hok Tjie terhadap tanah yang sudah dikuasai JBC.
"Permohonan eksekusi itu diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata jaksa Tito Jaelani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu ( 7/9/ 2016).
Eddy Sindoro lantas mengutus pegawai PT. Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk menemui Edy Nasution guna menolak permohonan eksekusi lanjutan tersebut. Akan tetapi, karena tidak juga ditindaklanjuti Edy Nasution, Hesti melapor ke Eddy Sindoro.
Hesti lantas meminta Eddy Sindoro membuatkan memo kepada seseorang yang diistilahkan dengan 'promotor'. Promotor itu adalah Nurhadi dengan tujuan agar dibantu pengurusan penolakan permohonan eksekusi lanjutan.
Kemudian, Edy Nasution mengontak Hesti. Dia menyampaikan permintaan Nurhadi agar disiapkan duit Rp3 miliar jika ingin pengurusan penolakan eksekusi lanjutannya 'lancar'.
"Terdakwa menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi, agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar," kata jaksa.
Mengetahui ada arahan dari sang 'promotor' soal permintaan uang Rp3 miliar, Eddy Sindoro meresponnya. Namun, Eddy Sindoro hanya menyanggupi Rp1 miliar. Hesti selanjutnya menyampaikan ke Edy Nasution lewat telepon.
Pada percakapan tersebut, Edy Nasution mengatakan kalau uang Rp3 miliar yang diminta Nurhadi tersebut untuk keperluan menggelar turnamen tenis se-Indonesia di Bali. Masih dalam percakapan telepon itu, Edy Nasution pun menego Hesty dan menurunkan 'harga' menjadi Rp2 miliar.
"Akhirnya, Eddy Sindoro hanya menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata jaksa.
Pada dakwaan ini juga terungkap, Nurhadi tak mau uang diberikan dalam bentuk pecahan rupiah. Dia menginginkan uang sebanyak itu dikirim dalam bentuk dollar Singapura.
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Menyerah, Nurhadi Siap Lawan Balik Lewat Kasasi Usai Vonis 5 Tahun Diperkuat
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Pilih Jalur Mubahalah, Eks Sekretaris MA Sebut Seluruh Dakwaan Jaksa Hanyalah Asumsi
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG