News / Metropolitan
Senin, 10 Oktober 2016 | 11:57 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Minggu (26/6/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas laporan Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. 

"Iya dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Senin (10/10/2016)

Awi menjelaskan alasan laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim lantaran sebelumnya Bareskrim juga menerima laporan kasus serupa.

"Kan laporannya sama biar tidak tumpang tindih dan sudah dilaporkan duluan ke Bareskrim Polri sehingga diambil keputusan Bareskrim yang tangani," kata dia.

Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016) lalu. Mereka melaporkan Ahok dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menegaskan laporan ini bukan bermotif untuk menjegal langkah Ahok maju ke pilkada Jakarta periode 2017-2022.

"Pilkada silakan jalan terus, kami tetap akan melaporkan Ahok terkait kasus penistaan dan penodaan terhadap agama Islam," kata Pedri usai membuat laporan.

Pedri menambahkan laporan tersebut murni untuk memberikan pelajaran.

"Kita tak pedulikan pendukung Ahok siapapun. Mau umat Islam, umat Hindu, Buddha silakan saja. Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada," katanya.

Selain Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama, Advokad Cinta Tanah Air juga memperkarakan Ahok ke polisi.

Pekan lalu, Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot, Muannas Alaidid, menduga pemilik akun Facebook bernama Buni Yani merekayasa video berisi pernyataan Ahok yang kemudian menyulut kemarahan banyak orang.

"Dia pernah membuat satu free formulir register salah satu paslon," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) malam.

Muannas menilai pemilik akun Facebook tersebut menyebarkan fitnah dan black campaign.

"Adalah salah satu paslon nanti bisa kroscek. Jadi kami mengira ini adalah black campaign oleh paslon tertentu untuk menyerang paslon lain dan ini berbahaya," kata dia.
"Ini yang berusaha kita semua harus bersikap realistis dan penegak hukum harus mengusut siapa pelakunya. Apakah akun ini palsu atau tidak tapi ini lah yang menjadi persoalan. Kami biarkan penyidik melaporkan penyidikan ini," kata Muannas menambahkan.

Belakangan, Buni Yani yang merupakan akademisi itu membantah keras melakukan rekayasa video.

Load More