Suara.com - Polda Metro Jaya melimpahkan laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas laporan Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
"Iya dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Senin (10/10/2016)
Awi menjelaskan alasan laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim lantaran sebelumnya Bareskrim juga menerima laporan kasus serupa.
"Kan laporannya sama biar tidak tumpang tindih dan sudah dilaporkan duluan ke Bareskrim Polri sehingga diambil keputusan Bareskrim yang tangani," kata dia.
Angkatan Muda Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016) lalu. Mereka melaporkan Ahok dengan tuduhan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menegaskan laporan ini bukan bermotif untuk menjegal langkah Ahok maju ke pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Pilkada silakan jalan terus, kami tetap akan melaporkan Ahok terkait kasus penistaan dan penodaan terhadap agama Islam," kata Pedri usai membuat laporan.
Pedri menambahkan laporan tersebut murni untuk memberikan pelajaran.
"Kita tak pedulikan pendukung Ahok siapapun. Mau umat Islam, umat Hindu, Buddha silakan saja. Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada," katanya.
Selain Muhammadiyah dan Forum Anti Penistaan Agama, Advokad Cinta Tanah Air juga memperkarakan Ahok ke polisi.
Pekan lalu, Ketua Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot, Muannas Alaidid, menduga pemilik akun Facebook bernama Buni Yani merekayasa video berisi pernyataan Ahok yang kemudian menyulut kemarahan banyak orang.
"Dia pernah membuat satu free formulir register salah satu paslon," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2016) malam.
Muannas menilai pemilik akun Facebook tersebut menyebarkan fitnah dan black campaign.
"Adalah salah satu paslon nanti bisa kroscek. Jadi kami mengira ini adalah black campaign oleh paslon tertentu untuk menyerang paslon lain dan ini berbahaya," kata dia.
"Ini yang berusaha kita semua harus bersikap realistis dan penegak hukum harus mengusut siapa pelakunya. Apakah akun ini palsu atau tidak tapi ini lah yang menjadi persoalan. Kami biarkan penyidik melaporkan penyidikan ini," kata Muannas menambahkan.
Belakangan, Buni Yani yang merupakan akademisi itu membantah keras melakukan rekayasa video.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan