Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi yang sempat dihentikan, untuk kembali dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Iya (mengajukan pembahasan raperda)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Ahok mengusulkan dua Raperda tersebut dibahas agar tidak merugikan para pengusaha yang mengerjakan proyek reklamasi 17 pulau di Tekuk Jakarta.
"Pengusaha sudah bangun masa dimentokkan, kita mau kembangkan. Kepulauan Seribu, semua mau dikembangkan, kalo tidak diajukan bagaimana?" ujar Ahok.
Pada 12 April 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak melanjutkan pembahasan dia raperda reklamasi. Alasan penghentian pembahasan terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Kamis (31/3/3016) malam.
Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. Lanjutan dari kasus suap tersebut, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Pembahasan Raperda sempat tarik-ulur. Diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban senilai 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah.
Semenjak penghentian pembahasan Raperda, pengembang reklamasi tidak bisa melangsungkan pembangunan di pulau reklamasi hingga pembahasan dilanjutkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan kepada para pengembang.
IMB baru dapat terbit setelah revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terbit. Karena dua aturan itu yang menjadi landasan hukum pengembang membangun apapun di atas pulau reklamasi.
Berita Terkait
-
Kasus Buni Yani Diproses, Maaf Ahok Diharapkan Dinginkan Suasana
-
Polisi Teliti Video Asli Ahok Saat Ucap Ayat Al Quran
-
Polda Jelaskan Kenapa Twitter TMC Tampilkan Permohonan Maaf Ahok
-
Timses: Ahok Itu Blak-blakan, Sekarang Terpenting Lebih Hati-hati
-
Walau Dilarang Megawati Layani Doorstop, Ahok Akan Tetap Terbuka
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
-
Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal