Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah terkait reklamasi yang sempat dihentikan, untuk kembali dibahas oleh DPRD DKI Jakarta. Kedua Raperda itu, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Iya (mengajukan pembahasan raperda)," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Ahok mengusulkan dua Raperda tersebut dibahas agar tidak merugikan para pengusaha yang mengerjakan proyek reklamasi 17 pulau di Tekuk Jakarta.
"Pengusaha sudah bangun masa dimentokkan, kita mau kembangkan. Kepulauan Seribu, semua mau dikembangkan, kalo tidak diajukan bagaimana?" ujar Ahok.
Pada 12 April 2016 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak melanjutkan pembahasan dia raperda reklamasi. Alasan penghentian pembahasan terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Kamis (31/3/3016) malam.
Sanusi diduga menerima suap Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian. Lanjutan dari kasus suap tersebut, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Pembahasan Raperda sempat tarik-ulur. Diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban senilai 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah.
Semenjak penghentian pembahasan Raperda, pengembang reklamasi tidak bisa melangsungkan pembangunan di pulau reklamasi hingga pembahasan dilanjutkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tidak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan kepada para pengembang.
IMB baru dapat terbit setelah revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terbit. Karena dua aturan itu yang menjadi landasan hukum pengembang membangun apapun di atas pulau reklamasi.
Berita Terkait
-
Kasus Buni Yani Diproses, Maaf Ahok Diharapkan Dinginkan Suasana
-
Polisi Teliti Video Asli Ahok Saat Ucap Ayat Al Quran
-
Polda Jelaskan Kenapa Twitter TMC Tampilkan Permohonan Maaf Ahok
-
Timses: Ahok Itu Blak-blakan, Sekarang Terpenting Lebih Hati-hati
-
Walau Dilarang Megawati Layani Doorstop, Ahok Akan Tetap Terbuka
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam