Suara.com - Calon gubernur Jakarta periode 2017-2022 Agus Harimurti Yudhoyono tidak mau melakukan kontrak politik dengan warga sebelum dia terpilih. Baginya, kontrak politik antara gubernur dan warga sudah terwakili saat pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan.
Alasan tersebut dibenarkan Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno. Selama ini, kata dia, banyak politisi yang melakukan kontrak politik dengan warga, tapi jarang yang bisa merealisasikan isi kontrak tersebut.
"Berbagai kontrak politik ditandatangani, dalam pilkada-pilkada sebelumnya, itu juga banyak yang tidak dijalankan, tidak bisa dilaksanakan," kata Eddy di kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2016).
Selain itu, kata Eddy, warga pun tidak bisa menuntut isi kontrak tersebut secara hukum jika kandidat yang terpilih tidak menjalankannya.
"Daripada Mas Agus menandatangani sekian banyak kontrak politik dan membuat terikat hal-hal tertentu, biarkan mas Agus ini menjalankan kegiatan-kegiatannya , kebijakan kebijakannya sesuai apa yang dirasakan masyarakat Jakarta," ujar Eddy.
Menurut Eddy kontrak politik antara Agus dan masyarakat Jakarta akan terjadi dengan sendirinya saat masyarakat mencoblos nama Agus dan Sylviana Murni pada 15 Februari 2017.
Eddy juga tidak sepakat apabila Agus dikatakan menolak untuk menandatangani kontrak politik yang diajukan warga.
"Bukan menolak, mas Agus memberikan pemahaman bahwa komitmen pribadi lebih berharga daripada di atas secarik kertas. Toh secarik kertas tak berati apa-apa kalau seseorang tidak ada kemauannya juga," kata Eddy.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Kok Bisa, Korban Penggusuran Masih Mau Dukung Ahok? Ini Alasannya
Jokowi Payungi Lukas Enembe dan Rini di Papua, Dipuji-puji
Jawaban Warga Petamburan Sekitar Markas FPI Soal Ahok Mengejutkan
Buntut Foto Jessica Selonjoran, Kapolda: Sering di Hotel Kali
Ahok Ceritakan Seorang Ibu Hajah yang Selalu Membelanya
Ahok, Agus, Anies, Siapa Paling Meragukan Jadi Gubernur?
Tag
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Tim RIDO Laporkan KPU ke DKPP dan Minta Pemungutan Suara Ulang, Anies: No Comment!
-
Pilkada DKI: El Rumi Pilih Dharma-Kun, Soroti Masalah Kabel Listrik
-
Cak Lontong 'Ronda' Amankan Suara Pramono-Rano di Masa Tenang Pilkada
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein