Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah rampung membacakan jawaban atau duplik di sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin. Secara garis besar duplik itu bertujuan agar Jessica bebas dari hukuman dan tuduhan pembunuhan.
Dalam duplik itu, Otto menyoroti pemeriksaan di Puslabfor Mabes Polri terhadap sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna menyatakan ada kandungan sianida. Namun, kata dia hasil pemeriksaan tersebut berseberangan dengan hasil pemeriksaan sampel cairan setelah 70 menit Mirna dinyatakan meninggal dunia. Di beberapa organ tubuh negatif ada racun sianida.
"Yang menyatakan sianida tidak ada di dalam lambung Mirna adalah Labkrim Polri. Keadaan tidak pasti. Di kopi ada sianida tapi di dalam tubuh Mirna tak ada sianida. Dua pernyataan ini dinyatakan sama Labkrim," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016)
Otto juga menilai saat dinyatakan ada sianida sebanyak 0,2 gram di jaringan lambung, setelah 3 hari Mirna tewas. Menurutnya dari analisa beberapa ahli, menyatakan kemungkinan racun sianida tersebut yang ada di lambung Mirna dikarenakan ada penyebab lain.
"Adapun setelah 3 hari kemudian ditemukan (sianda) 0,2 gram, para ahli mengatakan itu bukan berasal dari mulut karena pastilah pertama kali diperiksa ada di lambung Mirna. Peristiwa pasca kematian post mortem process karena sudah masuk embalming (pengawetan mayat) sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida alami," kata Otto.
Otto juga menyoroti soal proses autopsi yang tidak dilakukan terhadap jenazah Mirna. Seharusnya, kata dia proses autopsi tersebut dilakukan untuk menentukan penyebab kematian Mirna.
"Harus dipastikan denga cara autopsi. Semua ahli mengatakan, baik yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum dan kepolisian juga mengatakan 'no autopsi, no crime'. Karena otopsi adalah satu-satunya alat yang bisa digunakan untuk mengetahui penyebab matinya korban," kata dia
Lebih lanjut, Otto juga mengklaim tak pernah mendapatkan informasi mengenai hasil visum et repertum yang tak pernah dibeberkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Maka setelah Labkirm keluar, mereka (kepolisian) harus memberikan hasil visum et repertum. Tapi sampai sekarang, tidak pernah menjalankan kewajibannya. Hasil Labkrim pun tidak pernah dibaca, dianalisa sehingga kematian korban jadi menggantung," katanya.
Selain itu, Otto menganggap jaksa tidak memiliki satu pun alat bukti berdasarkan ketentuan yang diatur di Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Dari lima alat bukti, tak satu pun yang dipenuhi," katanya.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini pun menyindir soal motif yang melatarbelakangi Jessica membunuh Mirna.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia (ahli psikologi) yang menyatakan hubungan terdakwa dengan Mirna baik-baik saja," katanya.
Sebanyak 17 pegawai kafe Olivier yang dihadirkan jaksa sebagai saksi juga tak ada yang melihat, mendengar, jika Jessica menaburkan racun sianida ke minuman kopi Mirna
"Tidak seorang saksi pun melihat terdakwa menggeser gelas dan memegang sedotan, walaupun ada sidiki jari. Karena tidak ada bukti langsung, makan unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," beber Otto
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut
-
Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!
-
Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun