Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diisi air.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan tersebut berawal dari terungkapnya kasus pembegalan mobil ekspedisi yang mengakur sepatu adidas
"Kami peroleh dari proses pengembangan kasus begal sepatu adidas dari kendaraan ekspedisi. Kami kembangkan, lalu pada Selasa sore kami lakukan penangkapan. 3 mobil carry berisi masing-masing 60 tabung gas berukuran 12 kg yang telah dioplos lalu kami amankan di Polsek Cisaung," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016).
Selain itu, menurut Hendy, pihaknya juga mendapatkan laporan masyarakat yang resah adanya dugaan peredaran tabung gas berisi air di wilayah Depok dan Jakarta Utara.
Kata Hendy, setelah mengamankan tiga mobil yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram, polisi juga melakukan pengembangan ke kawasan hutan karet Cisauk Rumpin di perbatasan antara Tangerang Selatan dan Bogor yang diduga dijadikan tempat pengoplosan tabung gas secara ilegal.
"Dari penangkapan tersebut kami kembangkan lokasi pengoplosannya berada di desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor, jadi tepatnya berbatasan persis antara Cisauk dengan Bogor, tepatnya di hutan karet," kata Hendy.
Di hutan karet tersebut, polisi menggerebek 25 orang yang sedang telah melakukan aktivitas pengoplosan tabung gas secara ilegal. Dari hasil pemeriksan polisi akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan 15 orang yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.
"Dari proses penggrebegan tersebut kita amankan 25 orang. Kemudian dari 25 orang tersebut setelah proses pemeriksaan kita tetapkan statusnya 10 orang sebagai tersangka dan mulai kami lakukan penahanan mulai kemarin," katanya.
Kesepuluh tersangka tersebut yakni AS ( pemilik dan pengelola), M alias TP, AP, BD, SF, AL, MF, RCP, RS dan GDP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Hendy gas tabung tersebut diedarkan di wilayah Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Lebih lanjut, dari hutan tersebut polisi menyita sebanyak 2600 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 12 dan 50 kg), 2 karung berisi selang gas berjumlah 152 buah, satu buah timbangan dan satu buah gancu. Selain itu, polisi juga turut menyita 24 kendaraan jenis carry yang digunakan untuk mengangkut tabung gas
"Itu sudah diamankan ke Mapolda Metro. Kemudian kami juga mengamankan 24 kendaraan pengangkut jenis carry. Kendaraan untuk angkut tabung ukuran 3 kg dan 12 kg " kata dia
Atas perbuatanya, kesepuluh tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045