Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan tabung gas ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diisi air.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan tersebut berawal dari terungkapnya kasus pembegalan mobil ekspedisi yang mengakur sepatu adidas
"Kami peroleh dari proses pengembangan kasus begal sepatu adidas dari kendaraan ekspedisi. Kami kembangkan, lalu pada Selasa sore kami lakukan penangkapan. 3 mobil carry berisi masing-masing 60 tabung gas berukuran 12 kg yang telah dioplos lalu kami amankan di Polsek Cisaung," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Jumat (21/10/2016).
Selain itu, menurut Hendy, pihaknya juga mendapatkan laporan masyarakat yang resah adanya dugaan peredaran tabung gas berisi air di wilayah Depok dan Jakarta Utara.
Kata Hendy, setelah mengamankan tiga mobil yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram, polisi juga melakukan pengembangan ke kawasan hutan karet Cisauk Rumpin di perbatasan antara Tangerang Selatan dan Bogor yang diduga dijadikan tempat pengoplosan tabung gas secara ilegal.
"Dari penangkapan tersebut kami kembangkan lokasi pengoplosannya berada di desa Taman Sari, Kecamatan Rumpin, kabupaten Bogor, jadi tepatnya berbatasan persis antara Cisauk dengan Bogor, tepatnya di hutan karet," kata Hendy.
Di hutan karet tersebut, polisi menggerebek 25 orang yang sedang telah melakukan aktivitas pengoplosan tabung gas secara ilegal. Dari hasil pemeriksan polisi akhirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan 15 orang yang sempat diamankan masih berstatus sebagai saksi.
"Dari proses penggrebegan tersebut kita amankan 25 orang. Kemudian dari 25 orang tersebut setelah proses pemeriksaan kita tetapkan statusnya 10 orang sebagai tersangka dan mulai kami lakukan penahanan mulai kemarin," katanya.
Kesepuluh tersangka tersebut yakni AS ( pemilik dan pengelola), M alias TP, AP, BD, SF, AL, MF, RCP, RS dan GDP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Hendy gas tabung tersebut diedarkan di wilayah Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
Lebih lanjut, dari hutan tersebut polisi menyita sebanyak 2600 tabung gas berbagai ukuran (3 kg, 12 dan 50 kg), 2 karung berisi selang gas berjumlah 152 buah, satu buah timbangan dan satu buah gancu. Selain itu, polisi juga turut menyita 24 kendaraan jenis carry yang digunakan untuk mengangkut tabung gas
"Itu sudah diamankan ke Mapolda Metro. Kemudian kami juga mengamankan 24 kendaraan pengangkut jenis carry. Kendaraan untuk angkut tabung ukuran 3 kg dan 12 kg " kata dia
Atas perbuatanya, kesepuluh tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang konsumen dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL
-
Seleksi PPIH Untuk Haji 2026 Dibuka, Jumlah Pendaftar Pecahkan Rekor Tertinggi Tembus 11 Ribu