Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan diri untuk diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Dia kesal surat Al Maidah ayat 51 dipolitisasi untuk menyerangnya.
Ahok banyak dilaporkan kelompok masyarakat ke polisi. Salah satunya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto menerangkan sebelumnya Ahok minta diperiksa pukul 07.00 WIB di kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
"Mintanya tadi pagi pukul 07.00 WIB. Kalau (kita) ngundang belum, beliau minta waktu kepada pimpinan terus tadi disampaikan ke kita minta waktu dan kita siapkan. Kapannya ya kita tunggu," ujar Agus saat dihubungi wartawan.
Agus menerangkan Ahok meminta waktu untuk memberikan klarifikasi atas ucapannya ketika itu yang dianggap telah menghina umat Islam.
Lebih lanjut, video berisikan pidato Ahok yang dianggap telah menghina agama Islam juga telah dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor). Agus menegaskan, video asli yang belum terpotong dan yang sudah terpotong dipastikan asli. Tanpa ada rekayasa editan.
"Ada potongan atau tidak ada sisip atau tidak. Sementara ngga ada (manipulasi). Ya seperti itu lah, asli hanya dipotong. Jadi kalau hukum agama mungkin kena hukum agama, kalau hukum positifnya kan belum tentu," jelas Agus.
Untuk diketahui, Ahok telah tiba di Bareskrim Polri pukul 10.20 WIB. Lelaki yang menggunakan baju batik lengan panjang itu hanya mengatakan mau mengklarifikasi dugaan penistaan agama yang telah dilaporkan berbagai kalangan.
"Saya mau klarifikasi sama polisi, kasus yang di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah," kata Ahok.
Sebelum memberikan keterangan ke Bareskri, Ahok terlebih dahulu menghadap ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ahok mengatakan bertemu Jokowi membahas serah terima jabatan pelaksana tugas gubernur DKI, Rabu (26/10/2016).
"Tadi mau permisi karena rabu sudah serah terima (dengan pejabat dari) kemendagri," ucap Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu