Suara.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, tidak ditemukan keterlibatan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara AM Hendropriyono dalam kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Sudi mengatakan hal itu berdasarkan rekomendasi tim pencari fakta kasus kematian Munir.
"Terhadap rekomendasi tim pencari fakta (TPF) yang menyebutkan kemungkinan keterlibatan Saudara AM Hendropriyono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti saat itu, waktu itu tidak diketemukan keterkaitannya dengan Saudara AM Hendropriyono," ujar kata Sudi dalam konfrensi pers di Kediaman Susilo Bambang Yudhoyono, Cikeas, Bogor, Selasa (25/10/2016).
Dia juga membantah pemerintahan SBY pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir. Malahan dia menegaskan, proses penegakan hukum kasus ini terus berlangsung sampai keputusan terhadap terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap.
"Pada prinsipnya semua temuan TPF itu telah ditindaklanjuti, baik selama TPF bekerja maupun TPF tersebut merampungkan tugasnya," tutur mantan sekretaris kabinet ini.
Sudi menambahkan, bila putusan pengadilan tidak memuaskan, dan tidak sesuai dengan harapan, maka terbuka peluang untuk membuka kasus ini kembali.
"Hal ini tidak berarti bahwa pintu untuk mencari kebenaran dan keadilan sejati atas kematian Munir tertutup bagi siapa pun, kalau memang masih ada kebenaran yang belum terkuak," tuturnya.
Terpisah, Mantan Ketua TPF kasus Munir Marsudi Hanafi menegaskan, hasil rekomendasi TPF di era Pemerintahan SBY menyatakan tidak ditemukan keterlibatan Hendropriyono dalam kasus kematian Munir.
Dia pun mempersilakan siapa pun yang memiliki bukti baru untuk membuka kasus ini kembali, termasuk adanya keterlibatan Hendropriyono.
"Waktu itu, ingat, ada kata waktu itu. Kalau sekarang ada silakan saja, coba baca kalimatnya, waktu itu saat itu, kalau saat sekarang ada ya kenapa tidak," tutur Marsudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka