Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta mengizinkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menerima sumbangan dari perseorangan maupun badan hukum swasta.
Menurut Komisioner KPUD Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar sumbangan diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara dalam Pasal 74 ayat 5 disebutkan sumbangan perseorangan maksimal Rp75 juta dan sumbangan badan hukum swasta maksimal Rp750 juta.
"Bentuknya bisa uang, bisa barang, bisa jasa," kata Dahliah dalam rapat koordinasi laporan awal dana kampanye dan pembatasan dana kampanye di kantor KPUD, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Jika sumbangan diberikan dalam bentuk barang atau jasa, kata Dahliah, syaratnya harus memiliki nilai nominal harga, meskipun penyumbang menyatakan gratis. Nilai sumbangan tidak boleh melebihi batas maksimal yang telah diatur UU Pilkada. Dana tersebut, katanya, akan diaudit tim auditor.
"Kalau nanti ada penyumbang, begitu diaudit lebih dari Rp750 juta (untuk badan swasta), kalau sudah terpakai, pasangan calon harus mengembalikan ke kas negara dalam bentuk uang. Uangnya dari mana ya kami kembalikan ke pasangan calon," ujar Dahliah.
Itu sebabnya, KPUD meminta tim kampanye pasangan calon agar mengelola sumbangan secara transparan.
"Harus dikembalikan meskipun dari uang pribadi pasangan calon kalau jasa sumbangan nilainya lebih. Karena itu kami imbau agar tim pasangan calon berhati-hati mengelolanya (sumbangan jasa)," tutur dia.
Dahliah mengatakan keseluruhan data penyumbang pasangan cagub-cawagub harus dilaporkan ke KPUD. Penyumbang juga wajib menyerahkan formulir berisi pernyataan yang menyebutkan dana tersebut bukan dari hasil tindak pidana dan tidak dalam kondisi pailit.
"Sumbangan yang tidak jelas identitas penyumbangnya tidak boleh digunakan oleh pasangan calon. Sumbangan tersebut harus dikembalikan ke kas negara," kata Dahliah.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Suami Mirna Hampir Lengkapi Bukti Buat Laporkan Wartawan Tabloid
Sudah Capek Bikin Tumpeng, Ditolak Ahok, Habiburokhman Marah
Terungkap Kenapa Ahok Tolak Pidato dan Minta Djarot Maju
Lama Tak Muncul, Teman Ahok Beberkan Asal Pendukung Ahok
Kisah Kakek Tua Jual Nasi Uduk Nasib Berubah Usai Viral di Medsos
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?