Trimedya Panjaitan. [antara/ Prasetyo Utomo]
Wakil Ketua Komisi III Trimedya Pandjaitan meyakini, Hakim akan memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan vonis bersalah.
Hari ini, Jessica menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Saya yakin (divonis bersalah)," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Politikus PDI Perjuangan ini meyakini Jessica akan divonis bersalah dari fakta-fakta persidangan yang diungkap. Meskipun, dia mengakui ada kelemahan dalam kasus ini.
"Memang kelemahannya tidak ada visum, cuma petunjuk yang ada kan kuat semua. Tapi nanti kita lihat keyakinan hakim," kata dia.
Dia tidak mau berandai-andai soal hukuman yang akan diterima Jessica. Menurutnya, soal hukuman adalah keyakinan hakim dalam melihat perkembangan kasus ini. Dalam kasus ini, jaksa menuntut Jessica dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Apakah (hukumannya) di bawah, sama, atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa, nah ini, kita belum tahu," tuturnya.
Di sisi lain, Trimedya mengatakan Jessica pasti bersalah dalam kasus tersebut. Sebab, reputasi dan profesionalisme Polisi sebagai penegak hukum dipertaruhkan dalam kasus ini.
Selain itu, Trimedya juga meyakini setiap kasus yang dipersidangkan sudah memiliki dua alat bukti yang menguatkannya. Sehingga, dia yakin Jessica akan divonis bersalah dalam kasus ini.
"Karena ini soal reputasi Mas Tito (Karnavian), kan beliau dulu Kapolda (Metro) dan Dirkrimumnya Khrisna Murti. Karena semua kasus penanggungjawab utamanya Kapolda. Apalagi kalau kasus yang menarik perhatian," kata dia.
"Dan saya yakin lah (Jessica bersalah). Orang banyak kenal sama Mas Tito, beliau cukup hati-hati dalam menangani sebuah perkara," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Pengeroyokan Sopir Truk oleh Petugas Bea Cukai Batam, Komisi III DPR: Tangkap Semua Pelaku!
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Tak Hadir Hari Ini, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi Karya di Kasus Suap DJKA
-
Transaksi Narkoba Subuh Digagalkan, Polda Metro Jaya Sita 738 Butir Ekstasi Asal Lampung
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Debat Panas di DPR, Dasco Pasang Badan Demi Bantuan Diaspora Masuk ke Aceh
-
Update Pascabencana Sumatra, Menkes: 8.850 Rumah Tenaga Kesehatan Terdampak Butuh Renovasi Segera
-
Ramadan Geser Jam Macet, Polda Metro Prediksi Lonjakan Sore Lebih Awal
-
5 Fakta Heboh Rumah Jokowi Dilabeli 'Tembok Ratapan Solo' di Google Maps
-
DPR Dukung Larangan Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan
-
Pacar Sendiri! Pria Bobol Rumah Calon Mertua Demi Rampok Rp400 Juta
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta