Suara.com - Ahli tata negara dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyebutkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) telah melanggar hak politik warga negara.
"Hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pemenuhannya jelas dapat segera dilakukan selama negara tidak melakukan intervensi dengan membuat pengaturan yang melanggar hak tersebut seperti Pasal 7 ayat (2) huruf g," ujar Indra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan oleh Indra ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dari uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang membatasi seorang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Indra menjelaskan bahwa hak politik merupakan salah satu hak yang paling klasik yang pemenuhannya berasal dari negara dan tidak dapat ditunda.
Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa ketentuan a quo merupakan pembatasan hak azasi manusia yang sewenang-wenang terkait dengan hak politik seorang warga negara.
"Ini tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak azasi manusia yang pelaksanaannya dengan tujuan tidak melanggar hak asasi orang lain," kata Indra.
Selain itu, ketentuan a quo juga dinilai Indra memberi kesan bahwa semua jenis tindak pidana dapat mencabut hak politik seseorang.
"Atas dasar tindak pidana yang ringan sekali pun seseorang dapat dicabut hak politiknya seumur hidup," pungkas Indra.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Rusli Habibie yang merupakan Gubernur Gorontalo, yang mendapat putusan kasasi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP.
Pemohon kemudian mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang mengatur mengenai calon kepala daerah yang berstatus terpidana, karena ketentuan tersebut dinilai Pemohon telah melanggar hak konstitusional dengan menghalangi Pemohon untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini