Suara.com - Ahli tata negara dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyebutkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) telah melanggar hak politik warga negara.
"Hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pemenuhannya jelas dapat segera dilakukan selama negara tidak melakukan intervensi dengan membuat pengaturan yang melanggar hak tersebut seperti Pasal 7 ayat (2) huruf g," ujar Indra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan oleh Indra ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dari uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang membatasi seorang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Indra menjelaskan bahwa hak politik merupakan salah satu hak yang paling klasik yang pemenuhannya berasal dari negara dan tidak dapat ditunda.
Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa ketentuan a quo merupakan pembatasan hak azasi manusia yang sewenang-wenang terkait dengan hak politik seorang warga negara.
"Ini tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak azasi manusia yang pelaksanaannya dengan tujuan tidak melanggar hak asasi orang lain," kata Indra.
Selain itu, ketentuan a quo juga dinilai Indra memberi kesan bahwa semua jenis tindak pidana dapat mencabut hak politik seseorang.
"Atas dasar tindak pidana yang ringan sekali pun seseorang dapat dicabut hak politiknya seumur hidup," pungkas Indra.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Rusli Habibie yang merupakan Gubernur Gorontalo, yang mendapat putusan kasasi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP.
Pemohon kemudian mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang mengatur mengenai calon kepala daerah yang berstatus terpidana, karena ketentuan tersebut dinilai Pemohon telah melanggar hak konstitusional dengan menghalangi Pemohon untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Iran Kirim Proposal Baru ke AS: Tanda Mau Damai atau Strategi Baru?
-
252 Siswa Diduga Keracunan MBG di Pulogebang, Pramono Anung: Sudah Tertangani
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?