Suara.com - Ahli tata negara dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyebutkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) telah melanggar hak politik warga negara.
"Hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pemenuhannya jelas dapat segera dilakukan selama negara tidak melakukan intervensi dengan membuat pengaturan yang melanggar hak tersebut seperti Pasal 7 ayat (2) huruf g," ujar Indra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan oleh Indra ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dari uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang membatasi seorang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Indra menjelaskan bahwa hak politik merupakan salah satu hak yang paling klasik yang pemenuhannya berasal dari negara dan tidak dapat ditunda.
Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa ketentuan a quo merupakan pembatasan hak azasi manusia yang sewenang-wenang terkait dengan hak politik seorang warga negara.
"Ini tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak azasi manusia yang pelaksanaannya dengan tujuan tidak melanggar hak asasi orang lain," kata Indra.
Selain itu, ketentuan a quo juga dinilai Indra memberi kesan bahwa semua jenis tindak pidana dapat mencabut hak politik seseorang.
"Atas dasar tindak pidana yang ringan sekali pun seseorang dapat dicabut hak politiknya seumur hidup," pungkas Indra.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Rusli Habibie yang merupakan Gubernur Gorontalo, yang mendapat putusan kasasi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP.
Pemohon kemudian mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang mengatur mengenai calon kepala daerah yang berstatus terpidana, karena ketentuan tersebut dinilai Pemohon telah melanggar hak konstitusional dengan menghalangi Pemohon untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS