Suara.com - Ahli tata negara dari Universitas Padjadjaran Indra Perwira menyebutkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) telah melanggar hak politik warga negara.
"Hak politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pemenuhannya jelas dapat segera dilakukan selama negara tidak melakukan intervensi dengan membuat pengaturan yang melanggar hak tersebut seperti Pasal 7 ayat (2) huruf g," ujar Indra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakan oleh Indra ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dari uji materi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang membatasi seorang mantan narapidana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Indra menjelaskan bahwa hak politik merupakan salah satu hak yang paling klasik yang pemenuhannya berasal dari negara dan tidak dapat ditunda.
Lebih lanjut Indra mengatakan bahwa ketentuan a quo merupakan pembatasan hak azasi manusia yang sewenang-wenang terkait dengan hak politik seorang warga negara.
"Ini tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak azasi manusia yang pelaksanaannya dengan tujuan tidak melanggar hak asasi orang lain," kata Indra.
Selain itu, ketentuan a quo juga dinilai Indra memberi kesan bahwa semua jenis tindak pidana dapat mencabut hak politik seseorang.
"Atas dasar tindak pidana yang ringan sekali pun seseorang dapat dicabut hak politiknya seumur hidup," pungkas Indra.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Rusli Habibie yang merupakan Gubernur Gorontalo, yang mendapat putusan kasasi dengan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tuduhan melakukan penghinaan dan melanggar Pasal 317 ayat (1) KUHP.
Pemohon kemudian mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang mengatur mengenai calon kepala daerah yang berstatus terpidana, karena ketentuan tersebut dinilai Pemohon telah melanggar hak konstitusional dengan menghalangi Pemohon untuk maju kembali dalam pemilihan kepala daerah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ternyata Ini di Balik Benjamin Netanyahu Tolak 15 Poin Perdamaian Gaza dari Donald Trump
-
Kapal dari Teluk Thailand Bawa 1,3 Ton Ketamine, Disembunyikan di Ruang Rahasia ABK
-
Jebakan Narsisme Kebudayaan: Mengapa Delegasi Mahasiswa Harus Berhenti Sekadar Jadi 'Performer'
-
JPPI Minta Evaluasi Buku Pelajaran Tak Dimanfaatkan untuk Kepentingan Bisnis
-
Dari Kemiren untuk Kemiren: Kiprah Kang Edai Bersama Astra
-
Kala Hati Mengajak Pulang: Perjalanan Nyoman Nadiana Membangun Desa Les
-
Takut Dibom Houthi, Kapal Tanker Arab Saudi Samarkan Rute Pelayaran ke Terusan Suez
-
Jelang HUT RI dan 5 Abad Jakarta, Pemkot Jaksel Sikat PKL hinga Parkir Liar di Kalibata City
-
Perbedaan Sifat Gemini Mei dan Gemini Juni, Kamu Related?
-
Nyoman Nadiana: Sosok di Balik Kebangkitan Garam Tradisional Bali yang Tembus Pasar Modern