Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung dengan Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 yang telah diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Peraturan tersebut mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah.
Ahok menjelaskan ketentuan UU Nomor 33 mengatur APBD hanya dapat ditandatangani kepala daerah.
"Itu saya nggak tahu, makanya kita bawa ke MK. Yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami di MK, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU lho. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur atau kepala daerah bukan pelaksana tugas," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Pandangan Ahok didasarkan pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
Menurut Ahok, lain kasusnya jika kepala daerah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat. Maka, mendagri dapat menunjuk internal kemendagri untuk dijadikan penjabat dan menandatangani APBD.
"Kalau PJ kan udah berhenti jadi ada serah terima pembukuan. kalau plt kan nggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok
Persoalan ini terkait dengan langkah Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata kemendagri sah. Apa permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," ujar Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya