Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung dengan Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 yang telah diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Peraturan tersebut mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah.
Ahok menjelaskan ketentuan UU Nomor 33 mengatur APBD hanya dapat ditandatangani kepala daerah.
"Itu saya nggak tahu, makanya kita bawa ke MK. Yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami di MK, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU lho. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur atau kepala daerah bukan pelaksana tugas," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Pandangan Ahok didasarkan pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
Menurut Ahok, lain kasusnya jika kepala daerah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat. Maka, mendagri dapat menunjuk internal kemendagri untuk dijadikan penjabat dan menandatangani APBD.
"Kalau PJ kan udah berhenti jadi ada serah terima pembukuan. kalau plt kan nggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok
Persoalan ini terkait dengan langkah Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata kemendagri sah. Apa permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," ujar Ahok.
Berita Terkait
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Legacy Ini Sangat Berbahaya Bagi Indonesia
-
UU Kepemudaan Digugat, KNPI DKI Minta Usia 40 Tahun Masih Masuk Kategori Pemuda
-
Menkeu Ogah Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Bilang Begini
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
-
Salah Alamat Makanan, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok Suami Pelanggan di Koja
-
Mendagri Tito Imbau Pemda Kendalikan Harga Komoditas Pangan Penyumbang Utama Inflasi
-
Prabowo Siap Kerahkan 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza, MPR Beri Respons Begini
-
Dibalik Kampanye Hijau, Industri Fosil Tetap Jadi Sumber Masalah Iklim
-
Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia, Gubernur Pramono: Mungkin Karena Gubernurnya Bahagia
-
Misteri Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Diduga Korban TPPO, Jeritan Terdengar Sebelum Tewas