Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung dengan Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 yang telah diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Peraturan tersebut mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah.
Ahok menjelaskan ketentuan UU Nomor 33 mengatur APBD hanya dapat ditandatangani kepala daerah.
"Itu saya nggak tahu, makanya kita bawa ke MK. Yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami di MK, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU lho. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur atau kepala daerah bukan pelaksana tugas," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Pandangan Ahok didasarkan pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
Menurut Ahok, lain kasusnya jika kepala daerah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat. Maka, mendagri dapat menunjuk internal kemendagri untuk dijadikan penjabat dan menandatangani APBD.
"Kalau PJ kan udah berhenti jadi ada serah terima pembukuan. kalau plt kan nggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok
Persoalan ini terkait dengan langkah Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata kemendagri sah. Apa permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," ujar Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU
-
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
-
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak