Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku bingung dengan Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016 yang telah diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Peraturan tersebut mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah dapat menandatangani APBD. Menurut Ahok peraturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah.
Ahok menjelaskan ketentuan UU Nomor 33 mengatur APBD hanya dapat ditandatangani kepala daerah.
"Itu saya nggak tahu, makanya kita bawa ke MK. Yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami di MK, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU lho. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur atau kepala daerah bukan pelaksana tugas," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Pandangan Ahok didasarkan pada Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam peraturan daerah tentang APBD.
Menurut Ahok, lain kasusnya jika kepala daerah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat. Maka, mendagri dapat menunjuk internal kemendagri untuk dijadikan penjabat dan menandatangani APBD.
"Kalau PJ kan udah berhenti jadi ada serah terima pembukuan. kalau plt kan nggak ada serah terima pembukuan," kata Ahok
Persoalan ini terkait dengan langkah Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti selama masa kampanye ke Mahkamah Konstitusi.
"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata kemendagri sah. Apa permendagri bisa mengalahkan undang-undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya dimana, ya di MK," ujar Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat