Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengundang Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama secara terbuka.
Sebelumnya, Tito menyatakan gelar perkara dilakukan secara terbuka dan boleh disiarkan secara langsung oleh televisi, menyusul instruksi transparansi dari Presiden Joko Widodo.
"Kita akan hadirkan saudara terlapor Basuki Tjahaja Purnama. Kalau yang bersangkutan ingin hadir dipersilakan, tapi kalau tidak, bisa diwakili penasihat hukumnya," kata Tito usai menghadap Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (5/11/2016) malam.
Gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah terlapor, telah melakukan tindakan pidana atau tidak. Dengan gelar perkara yang dilakukan secara terbuka diharapkan publik betul-betul melihat dengan jernih penyelesaian kasus dugaan penistaan agama ini.
Selain itu, publik juga dapat mengetahui secara terbuka apa yang dilakukan penyidik dan isi dari keterangan para ahli, pelapor, dan terlapor sendiri.
"Kalau ditemukan adanya tindak pidana, maka akan kita tingkatkan menjadi penyidikan dan akan kita tentukan tersangkanya. Dalam kasus ini berarti terlapor dan diproses sesuai aturan 'criminal justice system' kita, kejaksaan dan pengadilan," terang Tito.
Namun, jika dalam gelar perkara yang dilakukan tidak ditemukan adanya unsur pidana, Tito menegaskan proses penyelidikan akan dihentikan dan dapat dibuka kembali bila terdapat bukti-bukti yang menguatkan.
Proses hukum akan diselesaikan selambat-lambatnya hingga dua pekan mendatang, sebagaimana perintah Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Sabtu dini hari usai aksi demo organisasi massa Islam pada, Jumat (4/11/2016) siang.
Dalam gelar perkara itu, pihak kepolisian juga akan mengundang berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademis dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut