Suara.com - Muncul petisi di laman Change.org yang meminta pihak kepolisian tidak memproses hukum pemilik akun Facebok Buni Yani terkait video pernyataan kontroversial Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Hingga berita ini dibuat, petisi "Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya" telah mendapat dukungan lebih dari 11 ribu tanda tangan.
Akun Masyarakat Keadilan yang membuat petisi tersebut menilai jika Buni Yani yang merupakan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu mengunggah video kontroversial Ahok di Kepulauan Seribu tidak bersalah dan tindakannya dianggap salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-undang.
"Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Bapak Gubenur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945," tulis petisi itu.
"Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di tanah air."
Petisi tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Kepolisian RI dan Presiden RI.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani bisa berpotensi menjadi tersangka terkait video ucapan kontroversial Ahok yang diunggahnya di dunia maya. Sebab, menurutnya dari tindakan Buni Yani mengunggah video tersebut dianggap telah menyulut kemarahan publik di medsos.
"Dia berpotensi menjadi tersangka. Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).
Buni mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai". Namun demikian, kata Boy, penyidik masih menelusuri soal unsur tindak pidana terkait video Ahok yang diunggah Buni Yani di medsos.
"Kami hanya ingin melihat dia itu ada unsur pidananya atau tidak. Itu saja. Kami tidak boleh ke yang lain-lain," katanya.
Kasus Buni Yani berawal dari laporan kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Polda Metro Jaya. Buni dianggap secara sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap agama.
Pendukung Ahok, admin bernama Paguyuban Diskusi lebih dulu membuat petisi di Change.org yang meminta Buni Yani dihukum karena telah menghilangkan kata "pakai" sehingga memprovokasi umat Islam untuk marah kepada Ahok.
Petisi yang diberi judul "Jalankan Proses Hukum Buni Yani, Pengedit Transkrip dan Provokator" telah meraih 132.918 pendukung saat berita ini dimuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran