Suara.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan lembaga anti rasuah itu dapat merekrut penyidik secara mandiri.
"Menurut Mahkamah Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK, Jakarta, hari ini.
Selain itu, MK juga menegaskan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK harus diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan RI selama menjadi pegawai KPK.
"Menurut mahkamah, ketentuan tersebut tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari kepolisian dan kejaksaan, namun harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK," ujar hakim konstitusi.
MK juga menjelaskan bahwa praktik merekrut sendiri penyidik juga dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi di negara lain, seperti Hongkong dan Singapura.
"Independent Commission Against Corruption Hongkong merekrut sendiri penyidiknya, terlepas dari kepolisian," ujarnya.
Kendati demikian, MK menilai bahwa dalam merekrut penyidik KPK tidak sepenuhnya bebas karena sistem rekrutmen penyidik yang dilakukannya harus memperhatikan Pasal 24 ayat (2) UU KPK, yang mensyaratkan seorang penyidik diangkat berdasarkan dengan keahliannya, selain mengacu UU Aparatur Sipil Negara.
"Selain itu, dengan berlakunya UU ASN, maka pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian dalam UU ASN," kata hakim konstitusi Aswanto.
Uji materi terkait perekrutan penyidik oleh KPK diajukan oleh advokat senior OC Kaligis, yang menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 10 tahun penjara karena kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menilai bahwa Pasal 45 ayat (1) UU KPK secara harfiah mengandung muatan multitafsir.
Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
OC Kaligis menilai ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Pasal bersangkutan (a quo) pun dinilai Kaligis menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, yang sebelumnya belum memiliki status penyidik.
Permohonan uji materi ini kemudian ditolak seluruhnya oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
MAKI Laporkan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Senilai Rp32 Miliar ke KPK
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat