Suara.com - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengizinkan lembaga anti rasuah itu dapat merekrut penyidik secara mandiri.
"Menurut Mahkamah Pasal 45 ayat (1) UU KPK tidak dapat ditafsirkan bahwa KPK hanya dapat merekrut penyidik dari Kepolisian, namun KPK juga dapat merekrut sendiri penyidiknya," ujar Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah di gedung MK, Jakarta, hari ini.
Selain itu, MK juga menegaskan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai KPK harus diberhentikan sementara dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan RI selama menjadi pegawai KPK.
"Menurut mahkamah, ketentuan tersebut tidak seharusnya dimaknai bahwa penyelidik, penyidik, dan penuntut umum hanya boleh berasal dari kepolisian dan kejaksaan, namun harus diartikan bahwa KPK dapat merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK," ujar hakim konstitusi.
MK juga menjelaskan bahwa praktik merekrut sendiri penyidik juga dilakukan oleh lembaga atau badan antikorupsi di negara lain, seperti Hongkong dan Singapura.
"Independent Commission Against Corruption Hongkong merekrut sendiri penyidiknya, terlepas dari kepolisian," ujarnya.
Kendati demikian, MK menilai bahwa dalam merekrut penyidik KPK tidak sepenuhnya bebas karena sistem rekrutmen penyidik yang dilakukannya harus memperhatikan Pasal 24 ayat (2) UU KPK, yang mensyaratkan seorang penyidik diangkat berdasarkan dengan keahliannya, selain mengacu UU Aparatur Sipil Negara.
"Selain itu, dengan berlakunya UU ASN, maka pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian dalam UU ASN," kata hakim konstitusi Aswanto.
Uji materi terkait perekrutan penyidik oleh KPK diajukan oleh advokat senior OC Kaligis, yang menjadi terpidana kasus korupsi dengan hukuman 10 tahun penjara karena kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Dalam gugatannya, OC Kaligis menilai bahwa Pasal 45 ayat (1) UU KPK secara harfiah mengandung muatan multitafsir.
Adapun ketentuan tersebut menyatakan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
OC Kaligis menilai ketentuan tersebut tidak jelas mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan jabatan penyidik KPK.
Pasal bersangkutan (a quo) pun dinilai Kaligis menimbulkan pertanyaan tentang apakah KPK dapat mengangkat penyidik sendiri, yang sebelumnya belum memiliki status penyidik.
Permohonan uji materi ini kemudian ditolak seluruhnya oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan
-
Jelang Persidangan, Bupati Fadia Arafiq Dipindah ke Lapas Perempuan Semarang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu
-
Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh
-
7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama
-
Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?
-
Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror
-
Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026
-
7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless
-
Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara
-
Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan