Suara.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Bestari Barus mengkritik peran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Kedua lembaga itu hanya menjadi 'penonton' ketika pasangan petahana Ahok-Djarot diganggu warga saat berkampanye.
"Bawaslu sebagai lembaga kurang menindak padahal ini hak yang dijamin UU," kata Bestari saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2016).
Menurut Bestari, perwakilan Bawaslu DKI Jakarta seharunya ikut turun langsung ke lapangan saat pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2017 melakukan kampanye, apalagi kata dia, pasangan Ahok-Djarot sudah beberapa kali mendapat penolakan saat blusukan ke kampung-kampung.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus lebih galak, jangan cuma duduk-duduk di kantor saja," ujar Bestari.
Diketahui, sudah ada aturan yang mengatur mengenai sanksi bagi yang mengganggu paslon berkampanye. Tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem DKI Jakarta ini menganggap Bawaslu dan KPU DKI Jakarta tak aktif dalam melakukan penindakan.
Diketahui, Ahok pernah didemo sekelompok warga ketika kampanye di Jalan Gardu, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan Djarot pernah ditolak warga ketika mendatangi warga di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara dan didemo di Jalan Haji Mading, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Bawaslu harus melakukan tindakan langsung, ikut turun ke lapangan. Ini berlaku kepada paslon mana pun," ucpa Bestari.
Kemarin, Rabu (9/11/2016) malam, Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melaporkan kasus penolakan warga terhadap pasangan Ahok-Djarot ke kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara.
"Ya sebagai warga negara, melihat terjadi pelanggaran hukum kita wajib melapor," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur