Suara.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Bestari Barus mengkritik peran Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta dan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. Kedua lembaga itu hanya menjadi 'penonton' ketika pasangan petahana Ahok-Djarot diganggu warga saat berkampanye.
"Bawaslu sebagai lembaga kurang menindak padahal ini hak yang dijamin UU," kata Bestari saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2016).
Menurut Bestari, perwakilan Bawaslu DKI Jakarta seharunya ikut turun langsung ke lapangan saat pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2017 melakukan kampanye, apalagi kata dia, pasangan Ahok-Djarot sudah beberapa kali mendapat penolakan saat blusukan ke kampung-kampung.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara harus lebih galak, jangan cuma duduk-duduk di kantor saja," ujar Bestari.
Diketahui, sudah ada aturan yang mengatur mengenai sanksi bagi yang mengganggu paslon berkampanye. Tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem DKI Jakarta ini menganggap Bawaslu dan KPU DKI Jakarta tak aktif dalam melakukan penindakan.
Diketahui, Ahok pernah didemo sekelompok warga ketika kampanye di Jalan Gardu, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dan di Rawa Belong, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sedangkan Djarot pernah ditolak warga ketika mendatangi warga di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta Utara dan didemo di Jalan Haji Mading, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
"Bawaslu harus melakukan tindakan langsung, ikut turun ke lapangan. Ini berlaku kepada paslon mana pun," ucpa Bestari.
Kemarin, Rabu (9/11/2016) malam, Tim Pemenangan Ahok-Djarot telah melaporkan kasus penolakan warga terhadap pasangan Ahok-Djarot ke kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung III, Sunter, Jakarta Utara.
"Ya sebagai warga negara, melihat terjadi pelanggaran hukum kita wajib melapor," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
Terkini
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai