News / Metropolitan
Jum'at, 11 November 2016 | 12:14 WIB
Ketua Badan Hukum FPI Sulawesi Selatan Muhammad Faisal Silenang ketika baru tiba di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Perwakilan Forum Umat Islam Bersatu dan Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Sulawesi Selatan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016). Mereka akan dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait laporan kami tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama," kata Ketua Badan Hukum FPI Sulawesi Selatan Muhammad Faisal Silenang ketika baru tiba di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur.

Faisal mengatakan telah melaporkan Ahok ke Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Oktober 2016.

Faisal menambahkan berkas laporannya kemudian diimpahkan ke Bareskrim Polri.

"Laporan kami laporkan ke Polda Sulsel, saya tidak tahu ada ada kebijakan atau diskresi dari Bareskrim, seluruh daerah itu di tarik ke Bareskrim," katanya.

Terkait panggilan hari ini, Faisal telah membawa barang bukti berupa satu buah flash disk berisi video rekaman pidato Ahok di media sosial dan fotokopi terjemahan Al Quran.

"Kita ada rekaman dan terjemahan alquran yang kita berikan," katanya.

Faisal melaporkan Ahok ke Polda Sulsel dengan Pasal 156 a KUHP yang berisi ketentuan tentang penistaan agama, Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami masukan juga Undang-undang penetapan presiden tahun 1965," katanya

Load More