News / Metropolitan
Jum'at, 11 November 2016 | 13:08 WIB
Buni Yani [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, masih mengumpulkan bukti-bukti terkait ucapan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut Buni Yani salah menranskrip pernyataan Buni Yani.

"Tim advokasi kita kumpulkan data, mencemarkan Buni saya akan kaji. Kalau bener keluar dari mulut Ahok saya laporkan segera," kata Aldwin, Jumat (11/11/2016).

Buni Yani tidak terima disebut menipu melalui transkrip pidato Ahok. Pernyataan Ahok yang dimasalahkan Buni Yani disampaikan ketika kampanye Jalan Kebon Jahe, Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).

"Gali keterangan media terkait dan video yang disampaikan (Ahok)," katanya.

Jika data yang dikaji memenuhi Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Aldwin akan melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pekan depan

"Hari ini kaji. Dirasa memang betul (melakukan dugaan pencemaran nama baik) Senin atau Selasa besok kita laporkan di Polda," kata dia.

Ketika kampanye di Petojo Selatan, Ahok menyebut Buni Yani salah menranskrip ucapannya.

"Memang dia nggak edit videonya, tapi ditranskripnya dia nipu. Ditranskrip dia tulis apa, ini akan berbahaya," ujar Ahok.

Ahok menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepolisian yang mengusut kasus tersebut.

"Saya kira urusan dia (Buni) biar polisi yang proses. Nggak usah berdebat kita," kata Ahok.

Load More