News / Metropolitan
Jum'at, 11 November 2016 | 17:03 WIB
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pakar bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Andhika Dutha Bachri, menilai ucapan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surat Al Maidah ayat 51 masuk kategori negatif.

"Dari sisi ciri-ciri linguistiknya itu memenuhi (unsur penistaan). Secara esensial sudah terlihat bahwa ada kata 'dibodoh-bodohi.' Itu ada kategorisasi negatif yang dilakukan Ahok terhadap umat, jadi itu kategorisasi negatif," kata Andhika dalam diskusi publik dengan tema Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok Dipenjara, di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).

Andhika menyayangkan kenapa Ahok sampai menyebut-nyebut isi Al Quran.

"Dari sisi kewenangan bahwa apa yang dilakukan Ahok itu tidak dalam koridor kewenangan dia untuk menyampaikan itu. Sekarang kita bertanya, apa sih kewenangan Ahok untuk mengatakan seperti itu? Lalu wajar saja kalau pernyataan itu membuat unhappy dan dipandang sebagai penistaan," ujar Andhika.

Menurut Andhika kedatangan Ahok ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ketika itu sebenarnya dalam rangka kunjungan kerja. Dia menyesalkan kenapa ucapannya melebar ke arah yang sangat sensitif.

"Secara umum konteks pembelajarannya, untuk meyakinkan bahwa dia (Ahok) tetap akan melanjutkan program yang dibuatnya di Pulau Pramuka ya itu harus diakui, bahwa kerangka komunikasinya harus ke sana. Tetapi ada detail komunikasi bahwa ada tindakan-tindakan yang mendukung pernyataan itu, dia mengatakan kategorisasi yang menyakiti pemeluk agama Islam," tutur Andhika.

Load More