Suara.com - Pakar bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, Andhika Dutha Bachri, menilai ucapan Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang surat Al Maidah ayat 51 masuk kategori negatif.
"Dari sisi ciri-ciri linguistiknya itu memenuhi (unsur penistaan). Secara esensial sudah terlihat bahwa ada kata 'dibodoh-bodohi.' Itu ada kategorisasi negatif yang dilakukan Ahok terhadap umat, jadi itu kategorisasi negatif," kata Andhika dalam diskusi publik dengan tema Bedah Kasus Penodaan Agama, Layakkah Ahok Dipenjara, di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Andhika menyayangkan kenapa Ahok sampai menyebut-nyebut isi Al Quran.
"Dari sisi kewenangan bahwa apa yang dilakukan Ahok itu tidak dalam koridor kewenangan dia untuk menyampaikan itu. Sekarang kita bertanya, apa sih kewenangan Ahok untuk mengatakan seperti itu? Lalu wajar saja kalau pernyataan itu membuat unhappy dan dipandang sebagai penistaan," ujar Andhika.
Menurut Andhika kedatangan Ahok ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, ketika itu sebenarnya dalam rangka kunjungan kerja. Dia menyesalkan kenapa ucapannya melebar ke arah yang sangat sensitif.
"Secara umum konteks pembelajarannya, untuk meyakinkan bahwa dia (Ahok) tetap akan melanjutkan program yang dibuatnya di Pulau Pramuka ya itu harus diakui, bahwa kerangka komunikasinya harus ke sana. Tetapi ada detail komunikasi bahwa ada tindakan-tindakan yang mendukung pernyataan itu, dia mengatakan kategorisasi yang menyakiti pemeluk agama Islam," tutur Andhika.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis