Suara.com - Hari ini, penyidik Bareskrim Polri memanggil salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi yang dipanggil yakni penasihat Yayasan Pembina Muallaf, Irena Handono.
Pengacara Irena, Muhammad Ichsan, mengatakan kliennya dipanggil penyidik Bareskrim untuk merampungkan berkas acara pemeriksaan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.
"Kemarin kan pas penyelidikan sudah dimintai keterangan. Makanya perlu diproses verbal untuk BAP," kata Ichsan di Bareskim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Ichsan mengatakan ketika masih tahap penyelidikan, Irena sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Dan hari ini, setelah kasus naik ke tingkat penyidikan, Irena hanya dimintai keterangan tambahan yang nanti dimasukkan ke dalam BAP.
"Bukti-bukti telah kami serahkan saat proses penyelidikan, tinggal ngasih keterangan tambahan aja," kata Ichsan.
Irena merupakan satu dari 14 pelapor kasus Ahok.
Selasa (16/11/2016) kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan penyidik akan mempercepat proses pemberkasan kasus Ahok sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari Dono di Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini
-
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar
-
Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan
-
Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang