Suara.com - Hari ini, penyidik Bareskrim Polri memanggil salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saksi yang dipanggil yakni penasihat Yayasan Pembina Muallaf, Irena Handono.
Pengacara Irena, Muhammad Ichsan, mengatakan kliennya dipanggil penyidik Bareskrim untuk merampungkan berkas acara pemeriksaan setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.
"Kemarin kan pas penyelidikan sudah dimintai keterangan. Makanya perlu diproses verbal untuk BAP," kata Ichsan di Bareskim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
Ichsan mengatakan ketika masih tahap penyelidikan, Irena sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Dan hari ini, setelah kasus naik ke tingkat penyidikan, Irena hanya dimintai keterangan tambahan yang nanti dimasukkan ke dalam BAP.
"Bukti-bukti telah kami serahkan saat proses penyelidikan, tinggal ngasih keterangan tambahan aja," kata Ichsan.
Irena merupakan satu dari 14 pelapor kasus Ahok.
Selasa (16/11/2016) kemarin, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan penyidik akan mempercepat proses pemberkasan kasus Ahok sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," kata Ari Dono di Mabes Polri.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan
-
PT KIMA Siap Eksekusi Lahan Sengketa Usai Menang di Mahkamah Agung
-
Kisah di Balik Video Viral Kakek Roy Kebingungan di Halte Cawang Transjakarta
-
4 Shio Beruntung Besok 15 Agustus 2026, Akhir Pekan Dipenuhi Energi Positif
-
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Bakal Ditinggal Orang Dekat: Saya Mencintai Dia
-
Bansos, PKH, Hingga Subsidi KUR Masih Ada di 2027, Anggarannya Rp549,9 T
-
Prabowo Ingin Bahasa Asing Sejak SD, DPR: Jangan Semua Wajib, Biarkan Siswa Memilih
-
Spektakuler! Mahasiswa Baru IPB University Torehkan Rekor MURI dengan 74 Formasi
-
Banyak Warga Israel Buka Bisnis di Bali? Ini Respons Gubernur Koster
-
21 Kantong Parkir Disiapkan, Tarif Rp8 Transportasi Umum Jakarta di Hari Kemerdekaan