Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia ingin menemui Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Pertemuan itu untuk menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan pihaknya dan membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan Romahurmuziy yang dikeluarkan oleh Yasonna.
"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November). Menyampaikan juga putusan PTUN, yang dua putusan PTUN hari ini terhadap beliau langsung," kata Djan di Gedung Menkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Pasda 15 November lalu, gugatan kubu PPP kubu Romahurmuziy dengan nomor register 588/Pdt./2015/PN.Jkt.Pst ditolak oleh majelis hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dan kemudian, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Adanya putusan ini, membuat Djan meminta dicabutnya SK Menkum HAM soal pengesahan pengurusan Romahurmuziy.
"Mengharapkan beliau untuk bisa mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta. Karena selain tiga keputusan itu, itu pun sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," kata Djan.
Berdasarkan putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz sebagai penggugat. Sementara pihak tergugatnya yaitu Menkum HAM.
Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
Terkini
-
KPK Bongkar Data Profesi Paling Korup: Pejabat Eselon Tertinggi, Anggota DPR/DPRD Urutan Ketiga
-
Sharma Oli Tumbang oleh Gen Z, Manmohan Adhikari Tetap di Hati: Membandingkan Warisan Dua PM Nepal
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Belum Usai? Mahfud MD Ramal Perombakan Lanjutan, Singgung Menteri Ini
-
Tantowi Yahya Skakmat: Menkeu Baru Purbaya Bicara 'Bahasa Pasar', Bukan Basa-basi
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Setengah Mirip' dengan Anak Lisa Mariana, Benarkah Ada Kejanggalan?
-
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan
-
Murka Lisa Mariana, Ngamuk di Polda Tantang Ridwan Kamil Tes DNA di Singapura: Kenapa Takut?
-
Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Pemeriksaan Jauh dari Selesai
-
Tantang RK Tes DNA Ulang di Singapura, Lisa Mariana: Gentleman Dong, Katanya 1.000 Persen Yakin!
-
Tirai Istana Tersibak! Jokowi hanya Titip 1 Nama Menteri ke Prabowo