Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dia ingin menemui Menkum HAM, Yasonna Laoly.
Pertemuan itu untuk menyampaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan pihaknya dan membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan Romahurmuziy yang dikeluarkan oleh Yasonna.
"Agenda hari ini sebagaimana kemarin saya sampaikan, saya akan datang ke Kemenkum HAM untuk menyampaikan keputusan pengadilan negeri yang sebelumnya tanggal 15 (November). Menyampaikan juga putusan PTUN, yang dua putusan PTUN hari ini terhadap beliau langsung," kata Djan di Gedung Menkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Pasda 15 November lalu, gugatan kubu PPP kubu Romahurmuziy dengan nomor register 588/Pdt./2015/PN.Jkt.Pst ditolak oleh majelis hakim pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Dan kemudian, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz. Adanya putusan ini, membuat Djan meminta dicabutnya SK Menkum HAM soal pengesahan pengurusan Romahurmuziy.
"Mengharapkan beliau untuk bisa mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta. Karena selain tiga keputusan itu, itu pun sudah ada payung besarnya. Payung besarnya yaitu keputusan Mahkamah Agung 601. Jadi harusnya sudah tidak terbantahkan," kata Djan.
Berdasarkan putusan PTUN Jakarta nomor 97/G/2016/PTUN-JKT, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz sebagai penggugat. Sementara pihak tergugatnya yaitu Menkum HAM.
Materi yang digugat oleh PPP Djan adalah SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. SK itu merupakan surat keputusan Menkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Gugatan itu diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021," demikian bunyi putusannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah
-
Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK
-
Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar