Suara.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz menilai PPP kubu Romahurmuziy salah alamat jika mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mengabulkan gugatan Djan. Pasalnya, Djan menggugat surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy hasil muktamar Pondok Gede
"(Kalau kubu Romahurmuziy banding) salah alamat, dia hanya penggugat intervensi, bukan para pihak," kata Djan usai bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Kendati demikian, Djan tidak melarang Romahumuziy untuk melakukan upaya banding.
"Tadi ada pertanyaaan bagaimana kalau kubu Romi akan mengajukan banding. Tidak ada yang bisa menghalangi banding.Kalau beliau nanti banding, silakan, tidak ada yang menghalangi," kata Djan.
Djan berharap Menteri Yasonna segera menindaklanjuti keputusan PTUN.
"Tapi di dalam keputusan, meskipun perkara (banding) itu masih berjalan, Menkumham, wajib hukumnya mengesahkan kepengurusan kami berdasarkan putusan pengadilan tersebut," kata Djan.
Berita Terkait
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Sentil Wilayah Lain, Ketua PPP Sulsel: Yang Minta Muktamar Cepat Harus Konsisten Segera Muswil!
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Perti Dukung Penuh Kebangkitan PPP di Bawah Kepemimpinan Mardiono
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Angka Kecurangan Capai 99 Persen, Ada Apa dengan Fakultas Kedokteran di SNBT 2026?
-
Ironi Awak Kapal Perikanan: Banting Tulang di Tengah Laut, Pulang Malah Nombok Utang ke Majikan
-
Biadab! Sambil Hujan-hujanan, Pria Mabuk di Tangsel Cabuli Bocah Saat Main Petak Umpet
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Relokasi Akibat Krisis Iklim: Mengapa Memindahkan Warga Tidak Sesederhana Memindahkan Rumah?
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Bawa Mandat Prabowo Terkait RUU Polri, Menkum: UU Sudah Berlaku Dua Dekade, Perlu Disesuaikan
-
Miris! 6 Bulan Melaut Bertaruh Nyawa, Awak Kapal Perikanan Cuma Digaji Rp500 Ribu
-
Benarkah Pertumbuhan Ekonomi Selalu Merusak Alam? Studi Baru Justru Menemukan Sebaliknya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi