Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hanya 110 pengacara yang mengikuti program amnesti pajak hingga periode akhir Oktober 2016 dari 1.976 pengacara yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari 1.976 hanya 110 wajib pajak. Ini 'very shameful' karena hanya lima persen dari total profesi," kata Sri Mulyani saat melakukan dialog dengan profesi notaris, pengacara dan kurator di Jakarta, Rabu malam.
Sri Mulyani mengatakan jumlah pengacara yang seharusnya ikut amnesti pajak dan membayar pajak bisa lebih banyak karena profesi pengacara yang tercatat secara resmi adalah mencapai 16.789 orang.
"Ini profesi yang luar biasa, tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang," sindirnya.
Sri Mulyani mengatakan 110 pengacara tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp131,4 miliar dengan sumbangan paling tinggi mencapai Rp91,7 miliar dan paling rendah Rp2,7 juta.
Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan para pengacara dalam melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena hanya 592 Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan sebanyak 1.384 Wajib Pajak tidak melaporkan SPT pada 2015.
"Dalam lima tahun, kepatuhan pengacara lebih jelek dari notaris, hanya 27 persen. Padahal hampir di surat kabar maupun TV pengacara panen terus. Entah masalah pilkada, korupsi atau pencemaran nama baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga memaparkan dari 14.686 notaris terdaftar hanya 11.314 yang memiliki NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 3.187 notaris yang mengikuti program amnesti pajak atau sekitar 22 persen.
Sebanyak 3.187 notaris yang mengikuti amnesti pajak menyumbang uang tebusan sebesar Rp187,4 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp4,5 miliar dan paling rendah Rp60 ribu.
Baca Juga: Selain PM Rutte, Jokowi Juga Terima Para CEO Belanda
Selain itu, dari 533 kurator yang terdaftar hanya 277 yang mempunyai NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 60 kurator yang mengikuti program amnesti pajak.
Sebanyak 60 kurator tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp9,5 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp1,1 miliar dan paling rendah Rp1,8 juta.
Secara keseluruhan, profesi notaris, pengacara dan kurator yang mengikuti amnesti pajak tersebut sebagian besar berasal dari Jakarta serta wilayah Jawa dan Sumatera. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI