Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hanya 110 pengacara yang mengikuti program amnesti pajak hingga periode akhir Oktober 2016 dari 1.976 pengacara yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari 1.976 hanya 110 wajib pajak. Ini 'very shameful' karena hanya lima persen dari total profesi," kata Sri Mulyani saat melakukan dialog dengan profesi notaris, pengacara dan kurator di Jakarta, Rabu malam.
Sri Mulyani mengatakan jumlah pengacara yang seharusnya ikut amnesti pajak dan membayar pajak bisa lebih banyak karena profesi pengacara yang tercatat secara resmi adalah mencapai 16.789 orang.
"Ini profesi yang luar biasa, tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang," sindirnya.
Sri Mulyani mengatakan 110 pengacara tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp131,4 miliar dengan sumbangan paling tinggi mencapai Rp91,7 miliar dan paling rendah Rp2,7 juta.
Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan para pengacara dalam melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena hanya 592 Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan sebanyak 1.384 Wajib Pajak tidak melaporkan SPT pada 2015.
"Dalam lima tahun, kepatuhan pengacara lebih jelek dari notaris, hanya 27 persen. Padahal hampir di surat kabar maupun TV pengacara panen terus. Entah masalah pilkada, korupsi atau pencemaran nama baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga memaparkan dari 14.686 notaris terdaftar hanya 11.314 yang memiliki NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 3.187 notaris yang mengikuti program amnesti pajak atau sekitar 22 persen.
Sebanyak 3.187 notaris yang mengikuti amnesti pajak menyumbang uang tebusan sebesar Rp187,4 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp4,5 miliar dan paling rendah Rp60 ribu.
Baca Juga: Selain PM Rutte, Jokowi Juga Terima Para CEO Belanda
Selain itu, dari 533 kurator yang terdaftar hanya 277 yang mempunyai NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 60 kurator yang mengikuti program amnesti pajak.
Sebanyak 60 kurator tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp9,5 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp1,1 miliar dan paling rendah Rp1,8 juta.
Secara keseluruhan, profesi notaris, pengacara dan kurator yang mengikuti amnesti pajak tersebut sebagian besar berasal dari Jakarta serta wilayah Jawa dan Sumatera. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat