Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan hanya 110 pengacara yang mengikuti program amnesti pajak hingga periode akhir Oktober 2016 dari 1.976 pengacara yang terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dari 1.976 hanya 110 wajib pajak. Ini 'very shameful' karena hanya lima persen dari total profesi," kata Sri Mulyani saat melakukan dialog dengan profesi notaris, pengacara dan kurator di Jakarta, Rabu malam.
Sri Mulyani mengatakan jumlah pengacara yang seharusnya ikut amnesti pajak dan membayar pajak bisa lebih banyak karena profesi pengacara yang tercatat secara resmi adalah mencapai 16.789 orang.
"Ini profesi yang luar biasa, tahu sekali mengenai hukum, sehingga tahu betul mengakali hukum dan tahu betul pasti menang," sindirnya.
Sri Mulyani mengatakan 110 pengacara tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp131,4 miliar dengan sumbangan paling tinggi mencapai Rp91,7 miliar dan paling rendah Rp2,7 juta.
Ia juga menyoroti rendahnya kepatuhan para pengacara dalam melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, karena hanya 592 Wajib Pajak yang melaporkan SPT dan sebanyak 1.384 Wajib Pajak tidak melaporkan SPT pada 2015.
"Dalam lima tahun, kepatuhan pengacara lebih jelek dari notaris, hanya 27 persen. Padahal hampir di surat kabar maupun TV pengacara panen terus. Entah masalah pilkada, korupsi atau pencemaran nama baik," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga memaparkan dari 14.686 notaris terdaftar hanya 11.314 yang memiliki NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 3.187 notaris yang mengikuti program amnesti pajak atau sekitar 22 persen.
Sebanyak 3.187 notaris yang mengikuti amnesti pajak menyumbang uang tebusan sebesar Rp187,4 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp4,5 miliar dan paling rendah Rp60 ribu.
Baca Juga: Selain PM Rutte, Jokowi Juga Terima Para CEO Belanda
Selain itu, dari 533 kurator yang terdaftar hanya 277 yang mempunyai NPWP, kemudian dari jumlah tersebut hanya 60 kurator yang mengikuti program amnesti pajak.
Sebanyak 60 kurator tersebut memberikan sumbangan uang tebusan sebesar Rp9,5 miliar dengan uang sumbangan tertinggi mencapai Rp1,1 miliar dan paling rendah Rp1,8 juta.
Secara keseluruhan, profesi notaris, pengacara dan kurator yang mengikuti amnesti pajak tersebut sebagian besar berasal dari Jakarta serta wilayah Jawa dan Sumatera. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?