Suara.com - Pihak kepolisian terus mengawasi sejumlah akun di media sossial yang sengaja menyebarkan konten-konten provokatif menjelang rencana demonstrasi 25 November dan 2 Desember. Demonstrasi itu dicurigai sebagai usaha makar.
"Kita juga terus mengidentifikasi, khususnya provokator yang memprovokasi dengan gambar maupun tulisan. Kita sih melihatnya cukup masif sekarang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya, siapapun pihak yang membuat atau menyebarluaskan pesan-pesan provokatif yang berbau SARA di medsos bisa terancam dikenakan Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jadi siapa yang membuat konten yang sifatnya provokasi, SARA, hatespeach, itu UU ITE melarang. Enggak cuma itu, walaupun kita hanya menyebarkan itu juga dilarang,” kata Agung.
Untuk mengawasi upaya provokasi di jejaring sosial, kepolisian terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia juga mengimbau agar masyarakat yang menggunakan medsos bisa lebih berhati-hati ketika memposting atau mengunggah sesuatu di akun medsosnya.
"Konten yang kita buat di media sosial itu kiranya bisa dipikirkan kembali. Walaupun kita iseng misalnya me-retweet, copy paste, meneruskan, itu sudah masuk dalam pelanggaran UU ITE," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Buang Mayat Pegawai Alfamart usai Diperkosa, Dina Oktaviani Dibunuh karena Otak Kotor Atasannya!
-
Advokat Junaedi Saibih Hingga Eks Direktur JakTv Didakwa Rintangi 3 Kasus Korupsi Besar
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 23 Oktober 2025: Waspada Transisi Musim dan Hujan Lebat
-
Presiden Ramaphosa Apresiasi Dukungan Indonesia untuk Afrika Selatan: Sekutu Setia!
-
Hasto Ungkap Hadiah Spesial Megawati Saat Prabowo Ulang Tahun
-
Suami Bakar Istri di Jakarta Timur, Dipicu Cemburu Lihat Pasangan Dibonceng Lelaki Lain
-
Amnesty International Indonesia Tolak Nama Soeharto dalam Daftar Penerima Gelar Pahlawan Nasional
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian