Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan tidak melanjutkan perkara pelanggaran etika yang diduga dilakukan empat anggota DPR yang mendampingi Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Keempat anggota dewan yaitu tiga dari PDI Perjuangan: Trimedya Pandjaitan, Junimart Girsang, dan Charles Honoris, serta Ruhut Sitompul dari Partai Demokrat.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan proses kasus tersebut tidak dilanjutkan karena kurang alat bukti.
"Mereka datang bukan sebagai pengacara atau kuasa hukum, mereka datang dengan surat tugas dari partai sebagai pengurus partai yang mendampingi calon yang diusung partainya dan sedang ada masalah dalam," kata Dasco, Jumat (25/11/2016).
Dasco menambahkan keputusan MKD dicapai dalam rapat internal pada 21 November 2016. Selanjutnya, keputusan tersebut akan disampaikan kepada empat anggota dewan.
"(Pendampingan) itu biasa berlaku bagi pengurus partai politik yang anggota DPR mendapat penugasan partai mendampingi calon yang diusung partai ketika berproses di kepolisian, KPU, Bawaslu atau DKPP sepanjang anggota DPR tidak melakukan intervensi," ujarnya.
Empat anggota dilaporkan oleh Koalisi Penegak Citra DPR pada Senin (7/11/2016). Mereka menduga keempat anggota dewan melanggar sumpah dan janji sebagai wakil rakyat dalam menjalankan kewajiban untuk mengutamakan kepentingan bangsa daripada kepentingan pribadi, seseorang atau golongan.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
-
Kejinya Sejoli di Karawang Pembunuh Bayi: Mulut Ditutup Lakban, Dibuang Pakai Tas Ransel
-
DPD RI Gelar DPD Award 2025 Perdana, Angkat Kiprah Pahlawan Daerah ke Panggung Nasional
-
Rampas Motor Emak-emak saat Bonceng Anak, Polisi Buru Komplotan Debt Colletor di Pulogadung
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan