Suara.com - Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror meringkus pelaku teroris berinisial RPW (24) di Majalengka, Rabu (23/11/2016). RPW ditangkap karena diduga telah membuat bom rakitan dari bahan kimia.
Target peledakan ditujukan ke objek vital seperti gedung MPR/DPR RI, Mabes Polri, Kedutaan Besar Negara Asing dan beberapa stasiun televisi tertentu.
"RPW Dtangkap di Majalengka dari informasi Densus 88. Adapun barang-barang ini dibua pada waktunya seperti biasa sasaran itu ditujukan kepada gedung DPR dan Mabes Polri, Mako Brimob, Kedubes asing, stasiun TV tertentu, tempat ibadah dan kafe," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016)
Menurutnya, penangkapan RPW lantaran dicuriga sebagai pihak pembuat bom rakitan yang dipesan oleh kelompok-kelompok jaringan teroris di beberapa daerah di Indonesia.
Namun, sebelum pesanan bom rakitan itu dikirim, pelaku sudah terlebih dahulu diringkus tim Densus 88.
"Kombinasi senyawa kimia yang sdah jadi ini dibuat atas pesanan dari daerah tertentu di sepanjang Sumatera, Jawa, Nusa Tengara. Sebelum smpurna dan diedarkan ke pemesan sudah ditangkap densus," katanya.
RPW, kata Rikwanto memiliki laboratorium di kediamannya untuk merakit bom yang kekuatan ledakannya cukup besar.
"Beberapa senyawa kimia ada didepan ini yang kita sita. Ini bisa digunakan untuk rakit bom. Nanti dikombinasi saja tinggal ditambah booster paku dan baterei akan jadi bom yang cukup dahsyat tinggal volumenya saja," katanya.
Rikwanto menambahkan keahlian RPW merakit bom berasal dari beberapa percobaan yang dipelajari dari berbagai artikel dan video di media sosial. Pelaku terduga teroris tersebut menekuni perakitan bom setelah tidak tamat kuliah di jurusan pertanian di universitas swasta.
"Yang bersangkutan latar belakangnya adalah pernah kuliah nmun tidak tamat bagian daripada Pertanian ikut ormas di Majalengka tersangka juga buat lab sendiri di rumahnya dan buat senyawa sendiri yang digunakan untuk bahan peledak," kata dia.
Rikwanto juga menyampaikan RPW merupakan pelaku teroris yang berkaitan dengan jaringan kelompok teroris pimpinan Bahrun Naim yang sekarang ada di Timur Tengah.
"Tersangka teradikalisasi sendiri dengan membaca artikel milik Umar Abdurahman tentang takfiri, thagut, dan demokrasi dll. Tersangka tertarik melakukan kimia memang hobi melakukan percobaan dan penelitian," katanya.
Selain menangkap RPW, Densus juga menyita barang bukti bahan peledak seperti RDX, TNT, HMTD, ANFO dan black powder serta ratusan paku yang digunakan pelaku dalam merancang bom rakitan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau seumur hidup.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal UU terorisme yaitu tersangka lakukan pmufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme," kata Rikwanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan