Suara.com - Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror meringkus pelaku teroris berinisial RPW (24) di Majalengka, Rabu (23/11/2016). RPW ditangkap karena diduga telah membuat bom rakitan dari bahan kimia.
Target peledakan ditujukan ke objek vital seperti gedung MPR/DPR RI, Mabes Polri, Kedutaan Besar Negara Asing dan beberapa stasiun televisi tertentu.
"RPW Dtangkap di Majalengka dari informasi Densus 88. Adapun barang-barang ini dibua pada waktunya seperti biasa sasaran itu ditujukan kepada gedung DPR dan Mabes Polri, Mako Brimob, Kedubes asing, stasiun TV tertentu, tempat ibadah dan kafe," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016)
Menurutnya, penangkapan RPW lantaran dicuriga sebagai pihak pembuat bom rakitan yang dipesan oleh kelompok-kelompok jaringan teroris di beberapa daerah di Indonesia.
Namun, sebelum pesanan bom rakitan itu dikirim, pelaku sudah terlebih dahulu diringkus tim Densus 88.
"Kombinasi senyawa kimia yang sdah jadi ini dibuat atas pesanan dari daerah tertentu di sepanjang Sumatera, Jawa, Nusa Tengara. Sebelum smpurna dan diedarkan ke pemesan sudah ditangkap densus," katanya.
RPW, kata Rikwanto memiliki laboratorium di kediamannya untuk merakit bom yang kekuatan ledakannya cukup besar.
"Beberapa senyawa kimia ada didepan ini yang kita sita. Ini bisa digunakan untuk rakit bom. Nanti dikombinasi saja tinggal ditambah booster paku dan baterei akan jadi bom yang cukup dahsyat tinggal volumenya saja," katanya.
Rikwanto menambahkan keahlian RPW merakit bom berasal dari beberapa percobaan yang dipelajari dari berbagai artikel dan video di media sosial. Pelaku terduga teroris tersebut menekuni perakitan bom setelah tidak tamat kuliah di jurusan pertanian di universitas swasta.
"Yang bersangkutan latar belakangnya adalah pernah kuliah nmun tidak tamat bagian daripada Pertanian ikut ormas di Majalengka tersangka juga buat lab sendiri di rumahnya dan buat senyawa sendiri yang digunakan untuk bahan peledak," kata dia.
Rikwanto juga menyampaikan RPW merupakan pelaku teroris yang berkaitan dengan jaringan kelompok teroris pimpinan Bahrun Naim yang sekarang ada di Timur Tengah.
"Tersangka teradikalisasi sendiri dengan membaca artikel milik Umar Abdurahman tentang takfiri, thagut, dan demokrasi dll. Tersangka tertarik melakukan kimia memang hobi melakukan percobaan dan penelitian," katanya.
Selain menangkap RPW, Densus juga menyita barang bukti bahan peledak seperti RDX, TNT, HMTD, ANFO dan black powder serta ratusan paku yang digunakan pelaku dalam merancang bom rakitan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau seumur hidup.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal UU terorisme yaitu tersangka lakukan pmufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme," kata Rikwanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan