Suara.com - Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror meringkus pelaku teroris berinisial RPW (24) di Majalengka, Rabu (23/11/2016). RPW ditangkap karena diduga telah membuat bom rakitan dari bahan kimia.
Target peledakan ditujukan ke objek vital seperti gedung MPR/DPR RI, Mabes Polri, Kedutaan Besar Negara Asing dan beberapa stasiun televisi tertentu.
"RPW Dtangkap di Majalengka dari informasi Densus 88. Adapun barang-barang ini dibua pada waktunya seperti biasa sasaran itu ditujukan kepada gedung DPR dan Mabes Polri, Mako Brimob, Kedubes asing, stasiun TV tertentu, tempat ibadah dan kafe," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016)
Menurutnya, penangkapan RPW lantaran dicuriga sebagai pihak pembuat bom rakitan yang dipesan oleh kelompok-kelompok jaringan teroris di beberapa daerah di Indonesia.
Namun, sebelum pesanan bom rakitan itu dikirim, pelaku sudah terlebih dahulu diringkus tim Densus 88.
"Kombinasi senyawa kimia yang sdah jadi ini dibuat atas pesanan dari daerah tertentu di sepanjang Sumatera, Jawa, Nusa Tengara. Sebelum smpurna dan diedarkan ke pemesan sudah ditangkap densus," katanya.
RPW, kata Rikwanto memiliki laboratorium di kediamannya untuk merakit bom yang kekuatan ledakannya cukup besar.
"Beberapa senyawa kimia ada didepan ini yang kita sita. Ini bisa digunakan untuk rakit bom. Nanti dikombinasi saja tinggal ditambah booster paku dan baterei akan jadi bom yang cukup dahsyat tinggal volumenya saja," katanya.
Rikwanto menambahkan keahlian RPW merakit bom berasal dari beberapa percobaan yang dipelajari dari berbagai artikel dan video di media sosial. Pelaku terduga teroris tersebut menekuni perakitan bom setelah tidak tamat kuliah di jurusan pertanian di universitas swasta.
"Yang bersangkutan latar belakangnya adalah pernah kuliah nmun tidak tamat bagian daripada Pertanian ikut ormas di Majalengka tersangka juga buat lab sendiri di rumahnya dan buat senyawa sendiri yang digunakan untuk bahan peledak," kata dia.
Rikwanto juga menyampaikan RPW merupakan pelaku teroris yang berkaitan dengan jaringan kelompok teroris pimpinan Bahrun Naim yang sekarang ada di Timur Tengah.
"Tersangka teradikalisasi sendiri dengan membaca artikel milik Umar Abdurahman tentang takfiri, thagut, dan demokrasi dll. Tersangka tertarik melakukan kimia memang hobi melakukan percobaan dan penelitian," katanya.
Selain menangkap RPW, Densus juga menyita barang bukti bahan peledak seperti RDX, TNT, HMTD, ANFO dan black powder serta ratusan paku yang digunakan pelaku dalam merancang bom rakitan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau seumur hidup.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal UU terorisme yaitu tersangka lakukan pmufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme," kata Rikwanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta