Suara.com - Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror meringkus pelaku teroris berinisial RPW (24) di Majalengka, Rabu (23/11/2016). RPW ditangkap karena diduga telah membuat bom rakitan dari bahan kimia.
Target peledakan ditujukan ke objek vital seperti gedung MPR/DPR RI, Mabes Polri, Kedutaan Besar Negara Asing dan beberapa stasiun televisi tertentu.
"RPW Dtangkap di Majalengka dari informasi Densus 88. Adapun barang-barang ini dibua pada waktunya seperti biasa sasaran itu ditujukan kepada gedung DPR dan Mabes Polri, Mako Brimob, Kedubes asing, stasiun TV tertentu, tempat ibadah dan kafe," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016)
Menurutnya, penangkapan RPW lantaran dicuriga sebagai pihak pembuat bom rakitan yang dipesan oleh kelompok-kelompok jaringan teroris di beberapa daerah di Indonesia.
Namun, sebelum pesanan bom rakitan itu dikirim, pelaku sudah terlebih dahulu diringkus tim Densus 88.
"Kombinasi senyawa kimia yang sdah jadi ini dibuat atas pesanan dari daerah tertentu di sepanjang Sumatera, Jawa, Nusa Tengara. Sebelum smpurna dan diedarkan ke pemesan sudah ditangkap densus," katanya.
RPW, kata Rikwanto memiliki laboratorium di kediamannya untuk merakit bom yang kekuatan ledakannya cukup besar.
"Beberapa senyawa kimia ada didepan ini yang kita sita. Ini bisa digunakan untuk rakit bom. Nanti dikombinasi saja tinggal ditambah booster paku dan baterei akan jadi bom yang cukup dahsyat tinggal volumenya saja," katanya.
Rikwanto menambahkan keahlian RPW merakit bom berasal dari beberapa percobaan yang dipelajari dari berbagai artikel dan video di media sosial. Pelaku terduga teroris tersebut menekuni perakitan bom setelah tidak tamat kuliah di jurusan pertanian di universitas swasta.
"Yang bersangkutan latar belakangnya adalah pernah kuliah nmun tidak tamat bagian daripada Pertanian ikut ormas di Majalengka tersangka juga buat lab sendiri di rumahnya dan buat senyawa sendiri yang digunakan untuk bahan peledak," kata dia.
Rikwanto juga menyampaikan RPW merupakan pelaku teroris yang berkaitan dengan jaringan kelompok teroris pimpinan Bahrun Naim yang sekarang ada di Timur Tengah.
"Tersangka teradikalisasi sendiri dengan membaca artikel milik Umar Abdurahman tentang takfiri, thagut, dan demokrasi dll. Tersangka tertarik melakukan kimia memang hobi melakukan percobaan dan penelitian," katanya.
Selain menangkap RPW, Densus juga menyita barang bukti bahan peledak seperti RDX, TNT, HMTD, ANFO dan black powder serta ratusan paku yang digunakan pelaku dalam merancang bom rakitan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau seumur hidup.
"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal UU terorisme yaitu tersangka lakukan pmufakatan jahat dengan melawan hukum membuat, menyimpan dan menguasai bahan peledak dengan maksud akan digunakan untuk tindak terorisme," kata Rikwanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!