Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikawal. Sehingga, seluruh warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam pemilu tidak terabaikan dalam pergelaran Pilkada 2017.
"Dari tahun ke tahun banyak dinamikanya oleh karena itu harus di kawal terus, karena kalau tidak dikawal khawatir pada pemungutan suara walaupun ada ruang untuk tetap memilih (meski tidak masuk DPT), syaratnya memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Salah satu upaya mengawal DPT tersebut adalah peran aktif masyarakat untuk memastikan dirinya sebagai pemilih. Diantaranya dengan segera melakukan perekaman data guna membuat e-KTP sebagai syarat untuk ikut pemilu.
Hal ini, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menggunakan identitas tunggal e-KTP sebagai syarat untuk ikut serta dalam pemilu.
Meski demikian, untuk mengakomodasi mereka yang belum juga memiliki e-KTP, masyarakat dapat ikut pemilu dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia mengungkapkan, dari 3,9 juta data pemilih yang belum memiliki e-KTP, masih terdapat 1,5 juta data pemilih yang belum dapat masuk dalam DPT.
Untuk itu, ia berharap, sinkronisasi 1,5 juta data pemilih tersebut dapat segera selesai sebelum DPT diumumkan pada 6 Desember 2016 untuk pilkada kota/kabupaten dan 8 Desember 2016 untuk pilkada provinsi. Dengan demikian, diharapkan seluruh data pemilih yang belum memiliki e-KTP diharapkan dapat masuk ke DPT.
Menurut dia, kepastian DPT tersebut penting mengingat, DPT nantinya akan menjadi basis bagi pencetakan kartu suara.
Sementara itu, Data Pemilih Sementara (DPS) yang masuk berdasarkan berita acara yang direkapitulasi, menurut Ferry sebanyak 41 juta lebih pemilih.
Ia menambahkan pemilu di Indonesia menganut asas inklusif. Untuk itu, semua warga negara meski tidak masuk dalam DPT nantinya tetap dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk memilih asal memiliki e-KTP, atau bila belum ada, maka dapat menggunakan surat keterangan Dukcapil. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis