Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikawal. Sehingga, seluruh warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam pemilu tidak terabaikan dalam pergelaran Pilkada 2017.
"Dari tahun ke tahun banyak dinamikanya oleh karena itu harus di kawal terus, karena kalau tidak dikawal khawatir pada pemungutan suara walaupun ada ruang untuk tetap memilih (meski tidak masuk DPT), syaratnya memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Salah satu upaya mengawal DPT tersebut adalah peran aktif masyarakat untuk memastikan dirinya sebagai pemilih. Diantaranya dengan segera melakukan perekaman data guna membuat e-KTP sebagai syarat untuk ikut pemilu.
Hal ini, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menggunakan identitas tunggal e-KTP sebagai syarat untuk ikut serta dalam pemilu.
Meski demikian, untuk mengakomodasi mereka yang belum juga memiliki e-KTP, masyarakat dapat ikut pemilu dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia mengungkapkan, dari 3,9 juta data pemilih yang belum memiliki e-KTP, masih terdapat 1,5 juta data pemilih yang belum dapat masuk dalam DPT.
Untuk itu, ia berharap, sinkronisasi 1,5 juta data pemilih tersebut dapat segera selesai sebelum DPT diumumkan pada 6 Desember 2016 untuk pilkada kota/kabupaten dan 8 Desember 2016 untuk pilkada provinsi. Dengan demikian, diharapkan seluruh data pemilih yang belum memiliki e-KTP diharapkan dapat masuk ke DPT.
Menurut dia, kepastian DPT tersebut penting mengingat, DPT nantinya akan menjadi basis bagi pencetakan kartu suara.
Sementara itu, Data Pemilih Sementara (DPS) yang masuk berdasarkan berita acara yang direkapitulasi, menurut Ferry sebanyak 41 juta lebih pemilih.
Ia menambahkan pemilu di Indonesia menganut asas inklusif. Untuk itu, semua warga negara meski tidak masuk dalam DPT nantinya tetap dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk memilih asal memiliki e-KTP, atau bila belum ada, maka dapat menggunakan surat keterangan Dukcapil. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun