Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikawal. Sehingga, seluruh warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam pemilu tidak terabaikan dalam pergelaran Pilkada 2017.
"Dari tahun ke tahun banyak dinamikanya oleh karena itu harus di kawal terus, karena kalau tidak dikawal khawatir pada pemungutan suara walaupun ada ruang untuk tetap memilih (meski tidak masuk DPT), syaratnya memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Salah satu upaya mengawal DPT tersebut adalah peran aktif masyarakat untuk memastikan dirinya sebagai pemilih. Diantaranya dengan segera melakukan perekaman data guna membuat e-KTP sebagai syarat untuk ikut pemilu.
Hal ini, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menggunakan identitas tunggal e-KTP sebagai syarat untuk ikut serta dalam pemilu.
Meski demikian, untuk mengakomodasi mereka yang belum juga memiliki e-KTP, masyarakat dapat ikut pemilu dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia mengungkapkan, dari 3,9 juta data pemilih yang belum memiliki e-KTP, masih terdapat 1,5 juta data pemilih yang belum dapat masuk dalam DPT.
Untuk itu, ia berharap, sinkronisasi 1,5 juta data pemilih tersebut dapat segera selesai sebelum DPT diumumkan pada 6 Desember 2016 untuk pilkada kota/kabupaten dan 8 Desember 2016 untuk pilkada provinsi. Dengan demikian, diharapkan seluruh data pemilih yang belum memiliki e-KTP diharapkan dapat masuk ke DPT.
Menurut dia, kepastian DPT tersebut penting mengingat, DPT nantinya akan menjadi basis bagi pencetakan kartu suara.
Sementara itu, Data Pemilih Sementara (DPS) yang masuk berdasarkan berita acara yang direkapitulasi, menurut Ferry sebanyak 41 juta lebih pemilih.
Ia menambahkan pemilu di Indonesia menganut asas inklusif. Untuk itu, semua warga negara meski tidak masuk dalam DPT nantinya tetap dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk memilih asal memiliki e-KTP, atau bila belum ada, maka dapat menggunakan surat keterangan Dukcapil. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
Terkini
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Kalibata Terendam Setengah Meter, Warga Terjebak, Anak Sekolah Terpaksa 'Nyeker' Terjang Banjir
-
Dongkrak Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Perbanyak Gelar Forum Bisnis
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat, Bahas Implementasi KUHP hingga Penyelesaian Overstay Tahanan
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar