Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembentukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus dikawal. Sehingga, seluruh warga negara yang memiliki hak konstitusional dalam pemilu tidak terabaikan dalam pergelaran Pilkada 2017.
"Dari tahun ke tahun banyak dinamikanya oleh karena itu harus di kawal terus, karena kalau tidak dikawal khawatir pada pemungutan suara walaupun ada ruang untuk tetap memilih (meski tidak masuk DPT), syaratnya memiliki e-KTP atau surat keterangan dari Dukcapil," katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Salah satu upaya mengawal DPT tersebut adalah peran aktif masyarakat untuk memastikan dirinya sebagai pemilih. Diantaranya dengan segera melakukan perekaman data guna membuat e-KTP sebagai syarat untuk ikut pemilu.
Hal ini, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menggunakan identitas tunggal e-KTP sebagai syarat untuk ikut serta dalam pemilu.
Meski demikian, untuk mengakomodasi mereka yang belum juga memiliki e-KTP, masyarakat dapat ikut pemilu dengan menggunakan surat keterangan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Ia mengungkapkan, dari 3,9 juta data pemilih yang belum memiliki e-KTP, masih terdapat 1,5 juta data pemilih yang belum dapat masuk dalam DPT.
Untuk itu, ia berharap, sinkronisasi 1,5 juta data pemilih tersebut dapat segera selesai sebelum DPT diumumkan pada 6 Desember 2016 untuk pilkada kota/kabupaten dan 8 Desember 2016 untuk pilkada provinsi. Dengan demikian, diharapkan seluruh data pemilih yang belum memiliki e-KTP diharapkan dapat masuk ke DPT.
Menurut dia, kepastian DPT tersebut penting mengingat, DPT nantinya akan menjadi basis bagi pencetakan kartu suara.
Sementara itu, Data Pemilih Sementara (DPS) yang masuk berdasarkan berita acara yang direkapitulasi, menurut Ferry sebanyak 41 juta lebih pemilih.
Ia menambahkan pemilu di Indonesia menganut asas inklusif. Untuk itu, semua warga negara meski tidak masuk dalam DPT nantinya tetap dapat melaksanakan hak konstitusionalnya untuk memilih asal memiliki e-KTP, atau bila belum ada, maka dapat menggunakan surat keterangan Dukcapil. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar
-
OJK Blokir 36.735 Rekening, Mayoritas Terindikasi Judi Online
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Bapak-bapak dan Ibu-ibu
-
Narasi 'Antek Asing' Disebut Warisan Hendropriyono, Dipakai Untuk Delegitimasi Kritik Publik
-
Wamendagri Wiyagus Dorong Percepatan Desa dan Kelurahan Siaga TBC di Provinsi Riau
-
Momen Akrab Prabowo dan PM Anutin, Antar Sampai Tangga Pesawat