Suara.com - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dipermalukan dalam rapat paripurna mendengar jawaban atas hak interpelasi yang diajukan anggota legislatif.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung sekitar 1,5 jam di DPRD Kepri, Senin, sedikitnya ada tiga peristiwa yang membuat Gubernur Nurdin "tersudut" setelah dia menjawab lima pertanyaan dari pihak legislatif.
Anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Ruslan Kasbulatov meminta Nurdin kembali menjawab pertanyaan DPRD Kepri karena tidak jelas.
"Saya minta gubernur menjawab kembali pertanyaan DPRD Kepri karena jawaban yang disampaikan tadi tidak jelas," kata Ruslan.
Pernyataan itu belum diketahui apakah berhubungan dengan materi yang dibacakan atau suara gubernur yang kurang jelas.
Sejumlah jurnalis yang menyaksikan rapat paripurna juga terpaksa berdiri di dekat pengeras suara, karena suara gubernur kurang terdengar.
Peristiwa kedua yang terkesan menyudutkan gubernur saat Anggota Fraksi Golkar Taba Iskandar, yang juga inisiator hak interpelasi menyampaikan pendapat dan pertanyaan.
Taba menyatakan keterangan gubernur belum lengkap. Seluruh jawaban yang disampaikan gubernur, terutama yang berhubungan dengan ketentuan memutasi pejabat tidak sesuai dengan realita.
Taba menegaskan fakta yang terjadi saat mutasi pejabat eselon II-IV di Pemprov Kepri antara lain pejabat eselon III dilantik menjadi Asisten III Pemprov Kepri.
"Bagaimana mungkin seorang Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kepri (eselon III) menjabat sebagai Asisten III (eselon II). Bagaimana dia bisa memerintahkan kepala badan, atasannya?" ucapnya.
Selain itu, Taba juga menilai pelaksanaan mutasi terkesan terburu-buru, tidak menunggu struktur organisasi tata kerja yang baru dilaksanakan. Banyak pejabat yang dilantik menjadi pelaksana tugas, padahal masih banyak pejabat yang memenuhi persyaratan.
"Kenapa menggunakan STOK yang lama, kalau SOTK yang baru akan dilaksanakan paling lama Januari 2017?" katanya.
Peristiwa ketiga terkait permintaan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak agar Gubernur Nurdin kembali memberi jawaban. Nurdin sempat berdiri untuk memberi jawaban tambahan, namun sejumlah anggota Fraksi Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa berhasil "menyelamatkannya".
Nurdin akhirnya duduk kembali, karena jawaban tidak harus disampaikan secara lisan, melainkan dapat diberikan secara tertulis.
Anggota Fraksi Demokrat Surya Makmur Nasution mengatakan anggota DPRD Kepri tidak boleh menyampaikan pendapat pribadi dalam rapat paripurna interpelasi, melainkan cukup bertanya.
Dia meminta seluruh anggota DPRD Kepri menahan diri, agar rapat paripurna berjalan dengan baik, dan menjunjung etika.
"Gubernur memiliki niat yang baik, membacakan seluruh jawaban. Beliau siap memperbaiki seandainya ditemukan kekeliruan dalam proses mutasi pejabat," katanya.
Gubernur Nurdin menegaskan mutasi merupakan hal yang biasa sebagai pembinaan. Namun di sejumlah pemerintah masih dianggap yang luar biasa.
Gubernur memiliki hak untuk memilih, menetapkan, melantik maupun mengusulkan pemberhentian ASN.
Pelantikan pejabat itu sesuai kemampuan ASN, tidak ada praktik KKN dalam mutasi pejabat eselon II-IV.
"Tidak ada anak, adik, ipar, dan ponakan saya dalam mutasi itu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April