Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Erick Tanjung]
Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Kamis (8/12/2016), menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Kakak beradik itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merencanakan makar Sri Bintang Pamungkas.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah