Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Erick Tanjung]
Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Kamis (8/12/2016), menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Kakak beradik itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merencanakan makar Sri Bintang Pamungkas.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
Komentar
Berita Terkait
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
-
Siapa Aktor Di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi?
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN