Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Erick Tanjung]
Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Kamis (8/12/2016), menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Kakak beradik itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merencanakan makar Sri Bintang Pamungkas.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
Komentar
Berita Terkait
-
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat
-
8 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Belum Tentu Kehilangan Kewarganegaraan karena Ini
-
Pemerintah Telusuri 8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Korban Penipuan atau Sukarela?
-
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar
-
Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla
-
AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik
-
Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027
-
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander