Yusril Ihza Mahendra [suara.com/Erick Tanjung]
Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Kamis (8/12/2016), menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Kakak beradik itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan merencanakan makar Sri Bintang Pamungkas.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
"Tadi sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni SBP (Sri Bintang Pamungkas)," kata pengacara Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara kakak beradik itu.
Yusril enggan menjelaskan mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik.
Yusril hanya mengatakan kondisi Rizal dan Jamran baik-baik saja.
Kedatangan Yusril ke Polda Metro Jaya tadi sekaligus untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jamran dan Rizal. Menurut Yusril keduanya sangat kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan polisi.
Jamran dan Rizal ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya menjelang aksi damai (2/12/2016) lalu. Penangkapan terhadap 11 tokoh dilakukan di tempat terpisah.
Dari 11 tokoh yang telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi hanya menahan Rizal, Jamran, dan Sri Bintang Pamungkas.
Rizal dan Jamran disangkakan melanggar Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan Sri Bintang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Masih dalam rangkaian kasus tersebut, dini hari tadi, polisi kembali menciduk aktivis yang juga bekas anggota DPR Hata Taliwang. Hata langsung dijadikan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau sara.
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Diungkap Menko Yusril, Prabowo Lantik Komite Reformasi Polri Sore Ini, Ada Nama Mahfud?
-
Pemerintah Kenakan Sanksi Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Judol
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional