News / Metropolitan
Senin, 12 Desember 2016 | 14:57 WIB
Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air Novel Bamukmin berharap permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka Hatta Taliwang dikabulkan Polda Metro Jaya, hari ini. Hatta merupakan tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial Facebook.

"Hari ini, kami lagi mengajukan surat penangguhan penahanan untuk Pak Hatta. Mudah-mudahan siang ini bisa dikabulkan penangguhan penahanan karena sudah tiga hari tiga malam di BAP dengan tuduhan yang mengada-ada," kata Novel Bamukmin yang juga Sekretris DPD Front Pembela Islam Jakarta kepada Suara.com.

Novel menyebut tuduhan kepada Hatta mengada-ada karena menurutnya polisi mengalami kepanikan.

"Itu bentuk kepanikan polisi yang luar biasa. Polisi panik luar biasa kemudian menuduh makar, tuduhan kemana-mana, karena takut kehilangan mukanya. Akhirnya ditangkaplah itu tokoh-tokoh," kata Novel.

Polisi menangkap 12 tokoh. Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember atau jelang aksi damai, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar. Satu tokoh lagi, Hatta Taliwang, ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Talirang, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Lebih jauh, Novel mendesak Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

"Kita minta ini di SP3 karena nggak ada bukti. Kecuali memang terhadap Jamran, Rizal Kobar yang dituduh UU ITE. Itu yang kita lagi perjuangkan, sangkut pautnya ke UU ITE ini gimana.

Kalau yang lain tentng makar, itu tak ada buktinya," kata dia.

"Semua terangka harus dibebaskan karena sangkaannya jauh dari kenyataan. Tidak ada bukti sama sekali. Mereka adalah kita-kita," Novel menambahkan.

Load More