Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Firza Husein merupakan satu dari delapan tokoh yang ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Nama Firza Husein memang tak terkenal seperti Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri -- yang juga merupakan bagian dari delapan tokoh -- sehingga nyaris luput dari sorotan media massa.
Informasi tentang Firza Husein yang terungkap masih minim. Yang pasti, dia adalah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Mengenai peran Firza Husein dalam perkara dan apa kaitannya dengan keluarga Cendana, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum dapat menjelaskannya.
"Belum, kita belum mengarah ke situ (Cendana). Kita masih mendalami pihak-pihak yang diperiksa," kata Argo, Senin (12/12/2016).
Argo mengatakan Firza Husein dijadikan tersangka karena dianggap turut menghadiri sejumlah pertemuan dengan tokoh-tokoh lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia ikut serta dalam kegiatan itulah. Ya rapat-rapat sama pertemuan," kata dia.
Polisi, kata Argo, saat ini juga sedang melacak orang yang mendanai rencana makar. Polisi telah memiliki bukti awal adanya transaksi.
Apakah pendana rencana makar sudah ketahuan, Argo mengatakan hal itu masih dalam penelusuran.
"Belum mengarah ke situ," kata dia.
Sebelumnya, Eggi Sudjana melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/12/2016). Dia merasa dituduh sebagai salah satu donatur rencana makar lewat penyebaran poster di media sosial.
"Dalam kesempatan yang menyedihkan buat saya ini. Jadi, kesal, gondok karena semua orang juga merasakan kalau difitnah itu sangat tidak enak. Kalau difitnah dalam bahasa Sunda itu enak, kepejit ngeunah. Tapi kalau ini luar biasa karena saya dituduh dengan situasi seperti ini, gambar tentang dana gerakan dari tanggal 2 kemarin. Ini kan sangat serius," kata Eggi di Polda Metro Jaya.
Gambar yang menyebut nama Eggi dan menampilkan fotonya beredar pada 2 Desember. Poster tersebut diberi judul Donatur Aksi Bela Islam ke Arah Makar.
Di poster tersebut juga ada Tommy Soeharto, Said Iqbal, Munarman, Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Bachtiar Nasir, Muhsin Alatas, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Budi Sujana, Habiburahman, Baris Silitonga, Dahlia Zein, Rusdi, dan Firza Husein.
Eggi berharap tokoh yang merasa dirugikan oleh poster yang disebar di media sosial tersebut untuk melapor ke polisi.
"Imbauan saya, nama-nama yang seperti di sini. Sudi kiranya berkenan sama-sama melapor, jangan saya sendiri. Itu harapan saya. Kalau mereka nggak melapor lho, kenapa yang ini nggak melapor, padahal sangat dirugikan," katanya.
Laporan yang dibuat Eggi telah diterima polisi dengan nomor LP/5984/XII/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 6 Desember 2016. Meski telah melaporkan, Eggi belum menyertakan nama terlapor dengan alasan kepolisian masih menelusuri pelakunya.
Nama Firza Husein memang tak terkenal seperti Wakil Ketua Umum Bidang Ideologi Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri -- yang juga merupakan bagian dari delapan tokoh -- sehingga nyaris luput dari sorotan media massa.
Informasi tentang Firza Husein yang terungkap masih minim. Yang pasti, dia adalah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Mengenai peran Firza Husein dalam perkara dan apa kaitannya dengan keluarga Cendana, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum dapat menjelaskannya.
"Belum, kita belum mengarah ke situ (Cendana). Kita masih mendalami pihak-pihak yang diperiksa," kata Argo, Senin (12/12/2016).
Argo mengatakan Firza Husein dijadikan tersangka karena dianggap turut menghadiri sejumlah pertemuan dengan tokoh-tokoh lain yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia ikut serta dalam kegiatan itulah. Ya rapat-rapat sama pertemuan," kata dia.
Polisi, kata Argo, saat ini juga sedang melacak orang yang mendanai rencana makar. Polisi telah memiliki bukti awal adanya transaksi.
Apakah pendana rencana makar sudah ketahuan, Argo mengatakan hal itu masih dalam penelusuran.
"Belum mengarah ke situ," kata dia.
Sebelumnya, Eggi Sudjana melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Selasa (6/12/2016). Dia merasa dituduh sebagai salah satu donatur rencana makar lewat penyebaran poster di media sosial.
"Dalam kesempatan yang menyedihkan buat saya ini. Jadi, kesal, gondok karena semua orang juga merasakan kalau difitnah itu sangat tidak enak. Kalau difitnah dalam bahasa Sunda itu enak, kepejit ngeunah. Tapi kalau ini luar biasa karena saya dituduh dengan situasi seperti ini, gambar tentang dana gerakan dari tanggal 2 kemarin. Ini kan sangat serius," kata Eggi di Polda Metro Jaya.
Gambar yang menyebut nama Eggi dan menampilkan fotonya beredar pada 2 Desember. Poster tersebut diberi judul Donatur Aksi Bela Islam ke Arah Makar.
Di poster tersebut juga ada Tommy Soeharto, Said Iqbal, Munarman, Rizieq Shihab, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Bachtiar Nasir, Muhsin Alatas, Sri Bintang Pamungkas, Eko Suryo, Kivlan Zein, Adityawarman Thaha, Budi Sujana, Habiburahman, Baris Silitonga, Dahlia Zein, Rusdi, dan Firza Husein.
Eggi berharap tokoh yang merasa dirugikan oleh poster yang disebar di media sosial tersebut untuk melapor ke polisi.
"Imbauan saya, nama-nama yang seperti di sini. Sudi kiranya berkenan sama-sama melapor, jangan saya sendiri. Itu harapan saya. Kalau mereka nggak melapor lho, kenapa yang ini nggak melapor, padahal sangat dirugikan," katanya.
Laporan yang dibuat Eggi telah diterima polisi dengan nomor LP/5984/XII/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 6 Desember 2016. Meski telah melaporkan, Eggi belum menyertakan nama terlapor dengan alasan kepolisian masih menelusuri pelakunya.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya