Suara.com - Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang ibu rumah tangga warga Jalan Udi Masaro, Kota Kuala Pembuang, karena diduga bertindak sebagai penjual pil koplo jenis Carnophen atau Zenith.
"Tersangka berinisial HT (32) ditangkap di rumahnya Jalan Udi Masaro," kata Kasat Reskrim Polres Seruyan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Triyo Sugiyono di Kuala Pembuang, Senin (12/12/2016).
Ia menjelaskan, penangkapan ibu rumah tangga (IRT) ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka. Pasalnya, setiap hari rumah tersangka selalu dikunjungi oleh orang-orang yang berbeda dan tak dikenal.
Dari hasil penggeledahan di kediaman ibu dua anak tersebut, petugas menemukan barang bukti 110 butir Zenith serta uang Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan Zenith.
"Tersangka kini sudah kita amankan di Mapolres Seruyan, dan tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya.
Sementara, tersangka HT mengaku sudah menjual Zenith selama dua bulan terakhir. Itu terpaksa ia lakukan untuk membantu meringankan kondisi ekonomi keluarga yang sedang dalam kesulitan.
Ia menceritakan, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, dirinya beserta kedua anaknya selama ini hanya bergantung dari kiriman suami yang bekerja sebagai buruh perusahaan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1 juta per bulan.
Menurutnya, uang kiriman suami sebesar Rp1 juta per bulan tidak cukup membiayai kebutuhan ia dan anak-anaknya. Apalagi anak pertamanya sudah berada di bangku Sekolah Dasar (SD).
Untuk itulah dirinya nekat berjualan Zenith, dan hasil keuntungan penjualan Zenith itu ia gunakan membiayai kebutuhan keluarga termasuk keperluan sekolah anaknya.
Baca Juga: Tokoh Muda NU: Ahok Minta Maaf, Harus Dimaafkan
"Namun saya menyesal melakukan pekerjaan yang memang dilarang dan membuat saya harus berurusan dengan hukum," katanya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok