Suara.com - Pemerintahan Qatar mengubah hukum perburuhan setelah mendapat kritiksn dari kelompok hak asasi manusia. Kritikan itu mengatakan Qatar melakukan pelecehan dan eksploitasi yang dihadapi pekerja migran atau pekerja pendatang.
Pemerintah Qatar mengatakan undang-undang baru ini mulai berlaku, Selasa (13/12/2016) hari ini menggantikan aturan kafala atau sistem sponsor yang memaksa pekerja asing untuk meminta persetujuan majikan mereka untuk mengubah pekerjaan atau meninggalkan negara itu.
Sistem kafala telah memaksa pekerja untuk hidup dalam kemelaratan dan kerja keras dalam kondisi berbahaya, kadang-kadang fatal. Aktivis HAM menegaskan ini perbudakan modern.
Sebelumnya, Qatar menghabiskan miliaran dolar untuk infrastruktur untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia pada 2022. Qatar mengimpor ratusan ribu pekerja konstruksi dari negara-negara seperti India, Nepal dan Bangladesh untuk membangun proyek-proyek.
Namun di balik cerita itu, ada laporan Amnesty International yang menyebut Qatar melakukan hal yang kejam. Namun sekarang pemerintah menolak laporan itu. Sebab mereka sudah merevisi aturan tentang ketenagakerjaan.
"Kami tetap berkomitmen untuk pengembangan sistem kerja yang adil untuk kedua majikan dan karyawan sama," begitu pernyataan pemerintah. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat