Suara.com - Pemerintahan Qatar mengubah hukum perburuhan setelah mendapat kritiksn dari kelompok hak asasi manusia. Kritikan itu mengatakan Qatar melakukan pelecehan dan eksploitasi yang dihadapi pekerja migran atau pekerja pendatang.
Pemerintah Qatar mengatakan undang-undang baru ini mulai berlaku, Selasa (13/12/2016) hari ini menggantikan aturan kafala atau sistem sponsor yang memaksa pekerja asing untuk meminta persetujuan majikan mereka untuk mengubah pekerjaan atau meninggalkan negara itu.
Sistem kafala telah memaksa pekerja untuk hidup dalam kemelaratan dan kerja keras dalam kondisi berbahaya, kadang-kadang fatal. Aktivis HAM menegaskan ini perbudakan modern.
Sebelumnya, Qatar menghabiskan miliaran dolar untuk infrastruktur untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia pada 2022. Qatar mengimpor ratusan ribu pekerja konstruksi dari negara-negara seperti India, Nepal dan Bangladesh untuk membangun proyek-proyek.
Namun di balik cerita itu, ada laporan Amnesty International yang menyebut Qatar melakukan hal yang kejam. Namun sekarang pemerintah menolak laporan itu. Sebab mereka sudah merevisi aturan tentang ketenagakerjaan.
"Kami tetap berkomitmen untuk pengembangan sistem kerja yang adil untuk kedua majikan dan karyawan sama," begitu pernyataan pemerintah. (Reuters)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Hakim Ad Hoc Ngeluh Tunjangan 13 Tahun Stagnan, KY Bilang Begini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas