Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani, di ruang Sidang, PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Hari ini, pihak termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas dalil-dalil hukum yang telah disampaikan oleh Buni Yani dalam surat permohonannya melalui kuasa hukum, kemarin, Selasa (13/12/2016).
Setelah membacakan semua dalil hukum yang diajukan Buni Yani, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Agus Rokhmat dalam jawabannya secara tegas mengatakan pihaknya menolak semua dalil yang dituduhkan Buni Yani kepada penyidik.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga tidak akan menanggapi dalil-dalil hukum yang disampaikan Buni Yani yang secara substansi tidak ada kaitannya dengan inti permasalahan.
"Termohon tidak akan menanggapi seluruh dalil pemohon dalam permohonannya. Akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketetapan status Buni Yani atau pemohon sebagai tersangka atau penangkapan yang dilakukan oleh termohon," ujar Agus.
Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Menyusul Sri Bintang Cs, Hatta Taliwang Ditahan
Kasus tersebut berawal setelah Buni Yani mengunggah video gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian ummat muslim Indonesia. Selain melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, ummat muslim juga sempat menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin
-
Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa
-
Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba
-
11 Tokoh Ditangkap, Pengacara Bintang Minta Jokowi Jangan Galau
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin