Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA, Buni Yani, di ruang Sidang, PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2016).
Hari ini, pihak termohon, dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas dalil-dalil hukum yang telah disampaikan oleh Buni Yani dalam surat permohonannya melalui kuasa hukum, kemarin, Selasa (13/12/2016).
Setelah membacakan semua dalil hukum yang diajukan Buni Yani, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Agus Rokhmat dalam jawabannya secara tegas mengatakan pihaknya menolak semua dalil yang dituduhkan Buni Yani kepada penyidik.
"Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, pihaknya juga tidak akan menanggapi dalil-dalil hukum yang disampaikan Buni Yani yang secara substansi tidak ada kaitannya dengan inti permasalahan.
"Termohon tidak akan menanggapi seluruh dalil pemohon dalam permohonannya. Akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketetapan status Buni Yani atau pemohon sebagai tersangka atau penangkapan yang dilakukan oleh termohon," ujar Agus.
Dalam persidangan sebelumnya, Buni Yani mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah jalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Menyusul Sri Bintang Cs, Hatta Taliwang Ditahan
Kasus tersebut berawal setelah Buni Yani mengunggah video gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat memberikan sambutan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media hingga mengundang reaksi dari sebagian ummat muslim Indonesia. Selain melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama, ummat muslim juga sempat menggelar aksi besar-besaran di Jakarta, yaitu pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016.
Berita Terkait
-
Hatta Taliwang Siap Ajukan Praperadilan Jika Tetap Ditahan
-
Ajukan Penangguhan Penahanan, Anak Hatta Taliwang Jadi Penjamin
-
Sri Bintang Jadi TSK Makar Disel Bareng Tahanan Narkoba, Kok Bisa
-
Pengacara: Sri Bintang Disel Bareng Tahanan Narkoba
-
11 Tokoh Ditangkap, Pengacara Bintang Minta Jokowi Jangan Galau
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan